Penrad Siagian Tegaskan UU ASN Diskriminatif: Sistem Merit Hanya Omong Kosong!

Jakarta – Anggota Komite I DPD RI, Penrad Siagian, menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menyampaikan pandangannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite I DPD RI bersama Abdullah Azwar Anas dan Prof. Dr. Agus Pramusinto di Ruang Rapat Kutai, Gedung B Lantai 3 DPD RI.

RDPU yang berlangsung pada Selasa, 2 Juni 2026, membahas inventarisasi materi pengawasan atas implementasi UU ASN. Selain itu, forum tersebut juga menjaring masukan untuk kemungkinan revisi regulasi pada masa mendatang.

Dalam kesempatan itu, Penrad menyoroti sejumlah persoalan yang dinilainya masih menghambat terwujudnya birokrasi yang adil, profesional, dan merata.

Kritik terhadap Keberadaan PPPK

Penrad menilai keberadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu, telah memunculkan ketidakadilan dalam sistem kepegawaian nasional.

“Saya menangkap sangat kuat ada sebuah paradigma yang sangat tidak adil di undang-undang ini, ini yang perlu kita revisi yang pertama dengan adanya istilah ASN kemudian ada P3K kemudian paruh waktu, saya pikir ini adalah sebuah bentuk ketidakadilan dan diskriminasi,” ujar Penrad, Rabu, 3 Juni 2026.

Menurut Penrad, tujuan awal pembentukan PPPK tidak berjalan sepenuhnya sesuai harapan. Bahkan, skema tersebut justru menciptakan perbedaan perlakuan terhadap para pelayan publik.

“Kita tahu betul misalnya ada P3K apalagi P3K paruh waktu yang menerima katakanlah gaji Rp150.000-Rp300.000. Saya pikir ini tidak adil terlebih-lebih ketika mereka lebih mengabdikan dirinya dibandingkan ASN yang ada di daerah-daerah terpencil,” katanya.

Karena itu, Penrad mengusulkan agar seluruh aparatur negara disatukan dalam satu kategori ASN. Menurutnya, langkah tersebut dapat menciptakan sistem yang lebih adil dan setara.

Soroti Ketimpangan ASN di Daerah 3T

Selain membahas status kepegawaian, Penrad juga menyoroti distribusi ASN yang dinilai belum merata. Ia menyebut sebagian besar ASN masih terkonsentrasi di Pulau Jawa dan wilayah perkotaan.

Sementara itu, daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) justru mengalami kekurangan tenaga pelayanan publik.

“Kita melihat betul di kota-kota besar katakanlah Pulau Jawa mungkin lebih 60 persen ASN itu ada di Pulau Jawa ini, tapi di daerah-daerah lain di luar Pulau Jawa, Sumatra, Kalimantan, NTT, Papua itu sangat kecil,” ujarnya.

Menurut Penrad, kondisi tersebut berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik. Bahkan, sektor pendidikan menjadi salah satu yang paling terdampak.

“Di daerah-daerah 3T kita lihat di satu sekolah katakanlah begitu bicara soal sekolah gurunya itu relatif hampir tidak ada,” katanya.

Oleh karena itu, ia mendorong agar revisi UU ASN memuat skema distribusi pegawai yang lebih proporsional berdasarkan kebutuhan setiap daerah.

Rekrutmen ASN Dinilai Terlalu Terpusat

Penrad juga mengkritisi mekanisme rekrutmen ASN yang dinilai terlalu terpusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PANRB.

Menurutnya, banyak pemerintah daerah mengeluhkan kebutuhan pegawai yang mereka ajukan tidak sepenuhnya terakomodasi dalam penetapan formasi.

“Sering kepala-kepala daerah itu mengeluhkan kebutuhan yang kemudian diputuskan melalui proses rekrutmen yang sangat terpusat melalui BKN dan Kemenpan RB akhirnya tidak menggambarkan kebutuhan riil daerah,” ujarnya.

Karena itu, ia meminta pemerintah pusat membangun koordinasi yang lebih intensif dengan pemerintah daerah. Dengan demikian, proses rekrutmen dapat menjawab kebutuhan pelayanan publik secara nyata.

Sistem Merit Dinilai Belum Berjalan

Dalam RDPU tersebut, Penrad turut menyoroti implementasi sistem merit. Menurutnya, penerapan sistem tersebut masih jauh dari harapan.

“Sebenarnya kita hanya bicara omong kosong terhadap sistem merit kita, terbukti di DPD RI sendiri sistem meritnya juga tidak jalan,” katanya.

Ia menilai masih banyak kebijakan yang belum sejalan dengan prinsip penempatan pegawai berdasarkan kompetensi dan keahlian.

Karena itu, Penrad mendorong pemerintah melakukan pemetaan ulang terhadap regulasi kepegawaian. Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh kebijakan sejalan dengan semangat sistem merit dalam UU ASN.

Ketimpangan Kesejahteraan ASN Antar Daerah

Di akhir penyampaiannya, Penrad menyoroti perbedaan kesejahteraan ASN yang dipengaruhi kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan ketimpangan yang cukup besar, terutama bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

“Pulau Jawa katakanlah dia bisa menerima seseorang guru bisa menerima gajinya 3 juta per bulan tapi (P3K dan P3K paruh waktu) di daerah lain bisa dapat Rp150.000-Rp300.000 karena ada ketidakseimbangan fiskal antar daerah,” ujarnya.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Penrad mengusulkan penataan ulang skema belanja pegawai dengan standar nasional. Dengan begitu, kesejahteraan ASN di seluruh daerah dapat lebih terjamin.

“Kita sangat prihatin dengan apalagi guru dan tenaga kesehatan yang sangat kita perhatikan dengan kondisi yang ada sekarang. Kita tahu guru dan tenaga kesehatan adalah garda terdepan untuk kemajuan dan perubahan bangsa ini ke depan,” tegasnya.

Penrad berharap berbagai masukan yang disampaikan dalam RDPU dapat menjadi bahan evaluasi pemerintah. Dengan demikian, penyempurnaan UU ASN mampu menghadirkan sistem kepegawaian yang lebih adil, profesional, dan mendukung pemerataan pelayanan publik di seluruh Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Aston Villa Buka Peluang Enam Wakil Premier League di Liga Champions

Jakarta, Opsi.id - Keberhasilan Aston Villa menjuarai UEFA Europa...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Prabowo Usai Copot Dadan Hindayana Cs: Saya Tidak Mau Uang Rakyat Dicuri!

Jakarta, Opsi.id   – Presiden Prabowo Subianto mengirim pesan...

Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT Imigrasi Jakbar, Menteri hingga Dirjen Mengaku Tak Tahu Keberadaannya

Jakarta, Opsi.id  – Keberadaan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan...

78 Tersangka Ditangkap dari Operasi Antik Toba, Modus Operandi Sistem Jaringan Berantai

Deli Serdang, Opsi.id- Polresta Deli Serdang menangkap sebanyak 78...

Jelang Piala Dunia 2026, Brasil Masih Raja Dunia dengan 5 Gelar Juara

Jakarta, Opsi.id  – Piala Dunia FIFA 2026 kembali menjadi...

Kepala Imigrasi Jakarta Barat Ditangkap KPK, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang...

Fatmawati Salim dan Syamsul Samad Jadi Pilihan Demokrat, DPP Tentukan Kandidat Wagub Sulbar

Mamuju, OPSI.ID - Tim Penjaringan Bakal Calon Wakil Gubernur...

Menuju Kursi Wagub Sulbar, Tiga Kandidat Jalani Uji Kelayakan di Demokrat

Mamuju, OPSI.ID - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat...

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung

Jakarta, OPSI.ID - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN)...

Berita Terbaru

Popular Categories