Pepadi Akan Laporkan Ustadz Khalid Basalamah ke Bareskrim Polri

Jakarta – Persatuan Pedalangan Indonesia (Pepadi) akan laporkan Ustadz Khalid Basalamah ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Negara RI (Mabes Polri).

Meskipun pendakwah itu telah memberi klarifikasi dan meminta maaf, terkait pernyataannya tentang wayang.

“Kemarin, Rabu 16 Februari 2022, saya sudah rapat dengan tim hukum dan Pepadi Pusat di Jakarta. Setelah kami pelajari, klarifikasi Khalid Basalamah itu bukan permintaan maaf seperti yang kami maksudkan,” kata Koordinator Pepadi Wilayah Banyumas Raya Bambang Barata Aji, seperti dikutip Antara, Kamis 17 Februari 2022.

Kata dia, Pepadi meminta ustadz Khalid Basalamah meminta maaf secara terbuka kepada seluruh dalang melalui media massa mainstream mau pun media sosial.

Menurut dia, klarifikasi Khalid Basalamah baru sebatas melalui media sosial, yang kemudian dikutip oleh sejumlah media massa. Pepadi menuntut permintaan maaf Basamalah secara langsung di media massa.

“Kami bukan minta klarifikasi, karena yang saya minta adalah Khalid Basalamah menyampaikan permohonan maaf kepada para dalang dan sebagainya. Dia hanya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak, tidak terkecuali yang merasa terganggu atau tersinggung. Inikan umum sekali, bukan itu yang kami maksud,” tegasnya.

Bambang mengatakan Pepadi memutuskan akan melaporkan ustadz Khalid Basalamah ke Bareskrim Mabes Polri pada Senin 21 Februari 2022, pukul 10.00 WIB.

Hal itu dilakukan karena pihaknya meyakini Khalid Basalamah tidak akan melaksanakan ultimatum dari Pepadi Wilayah Banyumas Raya, yakni menyaksikan pergelaran wayang purwa di Jawa Tengah dan wayang orang Barata di Jakarta, serta mengunjungi industri wayang purwa di Yogyakarta dalam waktu 7×24 jam sejak Minggu 13 Februari 2022.

Tim penasihat hukum Pepadi Pusat juga telah berkonsultasi dengan Bareskrim Mabes Polri terkait rencana pelaporan tersebut.

“Besok Senin 21 Februari 2022 kami ditunggu di Bareskrim Mabes Polri, dan yang akan melaporkan secara langsung adalah Pepadi Pusat,” jelasnya.

Dia mengatakan pelaporan tersebut bukan didasari oleh unsur kebencian, melainkan ada unsur penistaan terhadap budaya adiluhung yang sudah mendapatkan pengakuan dunia. []

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Profil Andi Hakim Febriansyah, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara yang Ditangkap Polda Sumut

Medan - Nama Andi Hakim Febriansyah menjadi perhatian publik...

GAMKI Minta JK Hadapi Proses Hukum, Dugaan Penistaan Agama Diminta Diusut Tuntas

JAKARTA – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menegaskan...

Bejat! Oknum Kiai di Pati Cabuli 50 Santriwati di Ponpes

Pati, Opsi.id - Kasus pencabulan kembali terungkap. kali ini...

Profil Karutan Balige Valen Sonar Rumbiak, Sah Menyandang Marga Pardede

Toba, Opsi.id - Kepala Rutan Kelas IIB Balige, Valen...

‎DPRD DKI Segel Operator Best Parking di Blok M Square Atas Dugaan Praktik Parkir Ilegal

‎Jakarta - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran...

Dinas Kesehatan DKI Beri Update Terbaru Kasus Hantavirus di Jakarta

‎Jakarta - Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan DKI Jakarta Ani...

Java Jazz Festival 2026 Hadir di NICE PIK 2 dengan Layanan Shuttle Terintegrasi

Jakarta - myBCA International Java Jazz Festival 2026 akan...

Polantas Polda Sulbar Lakukan Pengaturan dan Edukasi Lalu Lintas Menyeluruh Bagi Warga

Mamuju, OPSI.ID - Satuan Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat...

321 WNA Kasus Judi Online Internasional Dipindah ke Kantor Imigrasi

JAKARTA, Opsi.id  — Sebanyak 321 warga negara asing (WNA)...

Wali Kota Wesly Rayakan Paskah Bersama ASN Pemko Pematangsiantar

Pematangsiantar, Opsi.id - Wesly Silalahi bersama Ketua TP PKK...

Kerja Keras Berbuah Manis, Tiga Pelajar Mamasa Wakili Indonesia di Kuala Lumpur Cup U16

Mamuju, OPSI.ID - Tiga pelajar asal Kabupaten Mamasa berhasil...

Berita Terbaru

Popular Categories