JAKARTA, Opsi.id – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan Presiden Prabowo Subianto telah menerima pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI).
Sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur BI untuk sementara dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti hingga gubernur definitif ditetapkan melalui mekanisme yang berlaku.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026), Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah secara resmi telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo yang disampaikan kepada Presiden.
“Presiden menerima pengunduran diri Bapak Perry Warjiyo disertai ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun memimpin Bank Indonesia,” kata Prasetyo.
Menurutnya, pemerintah selanjutnya akan memproses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Prasetyo menjelaskan, sesuai Undang-Undang Bank Indonesia, posisi Gubernur BI secara otomatis dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior sebagai pejabat sementara.
“Dalam catatan, yang dimaksud Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti yang akan menjalankan seluruh tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia,” ujarnya.
Pemerintah juga memastikan koordinasi antara Bank Indonesia dan pemerintah tetap berjalan erat untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Baca juga: DPR Minta Bank Indonesia Analisis Rencana Penerapan Uang Rupiah Digital
“Bank Indonesia memiliki peran menjaga stabilitas moneter, sementara pemerintah menjaga fiskal. Keduanya akan tetap berjalan dalam koordinasi yang erat,” kata Prasetyo.
Rapat Dewan Gubernur
Sementara itu, Destry Damayanti menyampaikan bahwa Dewan Gubernur Bank Indonesia dalam Rapat Dewan Gubernur pada 26 Juli 2026 telah menetapkannya sebagai Pejabat Gubernur Sementara BI.
Penetapan tersebut dilakukan menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo yang disampaikan secara sukarela karena alasan pribadi pada 25 Juli 2026.
“Bank Indonesia akan senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, serta menjaga stabilitas sistem keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ujar Destry.
Baca juga: Kondisi Transaksi Internasional Tidak Sebaik Klaim Bank Indonesia
Ia menegaskan operasional Bank Indonesia tidak akan terganggu karena seluruh kebijakan dijalankan melalui mekanisme kolektif Dewan Gubernur.
Menjawab pertanyaan mengenai proses penunjukan gubernur definitif, Prasetyo mengatakan pemerintah akan mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
Calon Gubernur BI nantinya akan diusulkan oleh Presiden kepada DPR untuk memperoleh persetujuan sebelum ditetapkan sebagai gubernur definitif.
Selama masa transisi tersebut, Destry Damayanti akan memimpin Bank Indonesia sebagai Pejabat Gubernur Sementara sembari memastikan seluruh fungsi, tugas, dan kebijakan bank sentral tetap berjalan normal. []


