PKS Menilai Peraturan Baru Terkait JHT Rugikan Pekerja, Harus Dicabut

Jakarta – Politikus PKS, Indra menilai peraturan baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT) 100 persen yang hanya bisa diambil saat berusia 56 tahun merugikan para pekerja, khususnya bagi warga yang terkena PHK. Karenanya, ia mendesak pemerintah untuk mencabut peraturan tersebut.

“Jadi sebagai sebuah hak maka semestinya dapat diambil saat pekerja berhenti bekerja, baik karena memasuki usia pensiun maupun karena ter-PHK atau mengundurkan diri,” ucap Indra dalam keterangan pers tertulisnya, Sabtu 12 Februari 2022.

PKS menyebut posisi para pekerja semakin lemah setelah UU Cipta Kerja disahkan. Menurutnya, JHT yang hanya bisa dicairkan 100 persen saat berusia 56 tahun sangat memberatkan warga yang terkena PHK dikondis ekonomi yang belum membaik ini.

“Pekerja yang kena PHK biasanya akan mengalami goncangan masalah ekonomi, sebab itu mereka membutuhkan dana JHT dalam memenuhi kebutuhannya maupun sebagai dana menambah modal usaha,” katanya.

Indra meminta pemerintah untuk mendengar keluhan masyarakat yang menolak aturan ini.

“Apalagi pada 2015, pemerintah pernah mengeluarkan kebijakan yang serupa dan akhirnya dicabut karena penolakan yang luas,” ujarnya.

“Di publik sudah ada 140 ribu lebih orang yang menandatangani petisi menolak berlakukan Permenaker No 2 Tahun 2022 dan bisa terus bertambah merespons kebijakan yang baru dikeluarkan kurang dari 24 jam. Jika pemerintah peka, suara publik ini juga wajib didengar,” imbuhnya. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Profil Andi Hakim Febriansyah, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara yang Ditangkap Polda Sumut

Medan - Nama Andi Hakim Febriansyah menjadi perhatian publik...

GAMKI Minta JK Hadapi Proses Hukum, Dugaan Penistaan Agama Diminta Diusut Tuntas

JAKARTA – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menegaskan...

Bejat! Oknum Kiai di Pati Cabuli 50 Santriwati di Ponpes

Pati, Opsi.id - Kasus pencabulan kembali terungkap. kali ini...

Profil Karutan Balige Valen Sonar Rumbiak, Sah Menyandang Marga Pardede

Toba, Opsi.id - Kepala Rutan Kelas IIB Balige, Valen...

Jelang Musda V, Partai Demokrat Sulbar Buka Pendaftaran Ketua DPD

Mamuju, OPSI.ID - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat...

Ribuan KDKMP Mulai Beroperasi, Kapolda Sulbar Pastikan Stabilitas Keamanan

Mamuju, OPSI.ID - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Barat...

Umbu Rudi Kabunang Bawa OVOP dan Pacuan Kuda Tradisional NTT ke Panggung Rakernas SOKSI

Bandung, OPSI.ID - Suasana Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan...

Hujan Berkepanjangan Sebabkan Tanah Longsor di Mamasa dan Polman

Mamasa, OPSI.ID - Banjir dan tanah longsor melanda sejumlah...

Polres Mabar Gagalkan Penyelundupan 525 Liter Solar Subsidi di Boleng

Labuan Bajo, OPSI.ID - Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan...

Ancol Hadirkan Aktivitas Edukatif untuk Anak dan Keluarga, BioKids Color Day

Jakarta - PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk melalui Unit...

SOUNDMATE Rilis Single Debut Manusia FAVORITKU

Jakarta - Grup band SOUNDMATE resmi memperkenalkan single perdana...

Sebelum Dibunuh, Pemilik Tambak di Deli Serdang Sempat Cekcok dengan Adik Ipar

Deli Serdang, Opsi.id— Kasus pembunuhan Sapri alias Uli (41),...

Berita Terbaru

Popular Categories