Polemik Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Presiden Jokowi Jamin Kepastian Investasi di RI

Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjamin keamanan dan kepastian investasi yang telah dilakukan, sedang, dan akan berproses di Indonesia, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah memperbaiki Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja selambat-lambatnya dua tahun. 

“Saya pastikan kepada pelaku usaha dan investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan, serta investasi yang sedang, dan akan berproses tetap aman dan terjamin. Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia,” ujar Presiden Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 29 November 2021. 

Presiden Jokowi menegaskan putusan MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih berlaku. Maka seluruh materi dan substansi dalam UU tersebut dan juga peraturannya, sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang batal. 

Presiden menghormati putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dan mengaku akan melaksanakan putusan itu. Maka itu, Presiden Jokowi telah memerintahkan seluruh menteri koordinator untuk menindaklanjuti putusan MK secepat-cepatnya.

“MK sudah menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku, pemerintah dan DPR sebagai pembentuk UU diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan. Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku,” kata Presiden Jokowi. 

Presiden juga menjamin agenda reformasi struktural, deregulasi dan debirokratisasi akan terus berjalan. Ia mengatakan akan memimpin langsung upaya-upaya untuk memberikan kepastian hukum dan dukungan untuk kemudahan investasi dan berusaha. 

“Komitmen pemerintah dan komitmen saya terhadap agenda reformasi struktural di deregulasi dan debirokratisasi akan terus kita jalankan. Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus saya pimpin dan saya pastikan,” ujar Presiden Jokowi. 

Sebelumnya, Majelis Hakim MK pada Kamis, 25 November 2021 menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. 

“Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai `tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan`,” kata Ketua MK Anwar Usman. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Avolia Lepas Single Toxic Bareng Label Indo Semar Records

Jakarta - Label Indo Semar Records bersama Avolia kembali...

RIVO Siap Guncang Bengkel Space di Helatan Road to DWP 2026

Jakarta - Road to DWP kembali mengguncang Jakarta dengan...

Bank Jakarta dan ITB Perkuat Kolaborasi Pendidikan, Riset, dan Pengembangan Talenta untuk Masa Depan

Jakarta – Bank Jakarta memperkuat sinergi strategis dengan Institut...

Arsyall Azizan Debut sebagai Penyanyi Solo Lewat Single Pelan Aja

Jakarta - Arsyall Azizan, penyanyi muda asal Bandung kelahiran...

Penrad Siagian Terpilih Jadi Wakil Ketua BAP DPD RI, Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Jakarta — Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah...

Kapolri Kantongi Sejumlah Nama Terkait Karhutla Kalimantan

JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan pihaknya...

‎Hutan Kalimantan Terbakar, Kenapa Elite di Jakarta Terlambat Peduli?

*Opini: Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik...

Transformasi Talas Beneng di Pandeglang, BUMDes Saninten Siapkan Produk Olahan Unggulan

Pandeglang — Talas Beneng yang selama ini menjadi salah...

Berita Terbaru

Popular Categories