Polisi Ungkap Barang Bukti Kasus Joseph Suryadi, Tersangka Penodaan Agama

Jakarta – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi E Zulpan mengungkapkan sejumlah barang bukti yang diamankan polisi terkait kasus penodaan agama yang menjerat Joseph Suryadi.

Zulpan menuturkan, pihaknya menyita di antaranya satu budel tangkapan layar pembicaraan di media sosial menyoal postingan Joseph Suryadi di grup WhatsApp yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW.

Postingan tersebut tersebar di jejaring sosial hingga memunculkan tagar #TangkapJosephSuryadi di Twitter pada Selasa, 14 Desember 2021.

“Beberapa barang bukti yang saya sampaikan yang telah diamankan dan disita penyidik adalah 1 bundel screenshot pembicaraan di medsos yang dianggap nistakan agama, 1 buah flash disk dan 1 handphone,” kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu, 15 Desember 2021.

Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap Joseph Suryadi, yang diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta. Dari hasil pemeriksaan, Joseph mengakui perbuatannya, tidak lagi berkilah masalah kehilangan ponsel.

“Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan sejak kemarin terhadap seseorang yang melakukan postingan hal itu dengan kata-kata, kalimat-kalimat yang timbulkan kebencian bermuatan SARA dengan sengaja atau penodaan suatu agama,” ucap Zulpan.

Saat ini Joseph Suryadi sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penodaan agama. Dia mulai ditahan di Rutan Polda Metro Jaya hari ini Rabu, 15 Desember 2021.

“Siang ini penyidik Krimsus (kriminal khusus) telah menetapkan tersangka (kepada) yang melakukan postingan tersebut, atas nama Joseph Suryadi, umur 39 tahun,” ujar Zulpan.

Akibat perbuatannya, Josep Suryadi dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (2) UU No 16 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau 156a KUHP. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Profil Andi Hakim Febriansyah, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara yang Ditangkap Polda Sumut

Medan - Nama Andi Hakim Febriansyah menjadi perhatian publik...

GAMKI Minta JK Hadapi Proses Hukum, Dugaan Penistaan Agama Diminta Diusut Tuntas

JAKARTA – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menegaskan...

Bejat! Oknum Kiai di Pati Cabuli 50 Santriwati di Ponpes

Pati, Opsi.id - Kasus pencabulan kembali terungkap. kali ini...

Grup Duo Asal Makassar, DVY Rilis Single Bloom/Gloom

Jakarta - Duo musik asal Makassar, DVY, yang terdiri...

Komjen Panca Putra Simanjuntak Tinggalkan Lemhannas, Kini Jabat Kalemdiklat Polri

JAKARTA, Opsi.id – Komjen R. Z. Panca Putra Simanjuntak...

Sah, Karutan Balige Valen Sonar Rumbiak Menyandang Marga Pardede

Toba, Opsi.id - Kepala Rutan Kelas IIB Balige, Valen...

Pesta Babi, Ada Apa dengan Film Dokumenter Karya Dandhy Laksono Ini?

JAKARTA, Opsi.id  – Pesta Babi menjadi perbincangan hangat publik...

HBO Resmi Lanjutkan Serial Harry Potter ke Musim Kedua

JAKARTA, Opsi.id - Harry Potter dipastikan berlanjut ke musim...

Eks Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam Dilaporkan ke KPK, Ini Duduk Perkaranya

Jakarta - Koalisi Sulawesi Tenggara (Sultra) Bersih resmi melaporkan...

Maher Zain Lepas Album Terbaru Bertajuk Back To You

Jakarta - Setelah sepuluh tahun, Maher Zain akhirnya merilis...

Rute Alternatif dan Titik Parkir saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Jalan Rasuna Said

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan Hari...

Resmikan Gedung Dispora, Pramono Anung Targetkan Atlet Jakarta Raih Juara PON

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan fasilitas...

Berita Terbaru

Popular Categories