Polri Berpotensi Represif Mengawal Investasi

Jakarta – Perintah Presiden Jokowi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengawal investasi akan berpotensi institusi Polri bersikap represif dan melakukan pelanggaran HAM apabila tidak diatur dalam peraturan kepolisian. Baik itu melalui Peraturan Polri (Perpol) atau Peraturan Kapolri (Perkap).

Pasalnya, dengan lahirnya Omnibus Law diberikan ruang yang cukup besar bagi investor untuk berinvestasi di bidang pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan juga infrastruktur yang membutuhkan lahan yang sangat luas. 

Akibatnya, investasi di bidang ini tidak jarang menggusur rakyat bahkan dengan cara mengkriminalkan. Kendati, UU Cipta Kerja ini diputuskan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. 

Perististiwa yang terbaru, warga yang sedang mempertahankan tanahnya di Desa Sukamukti, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian setempat pada Kamis, 16 Desember 2021 malam. 

Bahkan, puluhan warga ditangkap secara sewenang-wenang. Di samping terjadinya teror dari aparat kepolisian dengan melakukan penembakan terhadap kendaraan warga yang menuju lokasi.

Padahal, 115 warga Desa Suka Mukti itu merupakan peserta transmigrasi SKPC 3 tahun 1981. Namun, kepala desa menerbitkan SPH fiktif dan menyerahkannya kepada PT Treekreasi Marga Mulya. 

Sementara pihak BPN setempat telah menerbitkan tiga sertifikat HGU yang berbeda tapi di atas lahan yang sama dengan punya masyarakat. Anehnya, 36 SHM warga justru dibatalkan tanpa proses apapun. 

Kriminalisasi kepada rakyat oleh investor juga terjadi di Riau. Hilangnya 650 hektare lahan yang dibongkar Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, menjadi penyebab dikriminalisasikannya anggota dan pengurus koperasi oleh Polres Kampar di berbagai kasus. 

PT Perkebunan Nusantara V berhasil memenjarakan Kiki Islami Pasha dan Samsul Bahri melalui laporan polisi bernomor: LP/434/IX/2021/SPKT/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU tertanggal 1 September 2021. 

Tuduhannya karena para tersangka telah menggelapkan barang milik PTPN V dan merampas truk milik koperasi. 

Sementara Ketua Koperasi Kopsa-M, Anthony Hamzah yang sudah ditersangkakan sebagai otak perusakan perumahan PT Langgam Harmuni menjadi bidikan Polres Kampar. 

Anthony Hamzah berani melawan investor dengan menolak menandatangani surat pengakuan utang senilai Rp 115 miliar yang disodorkan PTPN V sebagai bapak angkat dan meminta penjelasan penggunaan uang pinjaman bank oleh PTPN V untuk kepentingan petani sawit. Di samping meminta penjelasan hilangnya 650 hektare lahan petani sawit. 

Keberpihakan pihak kepolisian terhadap investor ini tentu sangat memprihatinkan bila perintah presiden tersebut dijalankan Polri tanpa rambu-rambu ke depannya. 

“Yang terjadi, justru rakyat semakin tidak berdaya mempertahankan hak-haknya dan berjuang memperoleh keadilan,” kata  Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso dalam siaran pers diterima, Selasa, 21 Desember 2021.

Padahal menurut Sugeng, tugas pokok Polri sesuai amanah UU 2 Tahun 2002 tentang Polri adalah memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. Di samping memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dan menegakkan hukum. 

“Oleh sebab itu, Indonesia Police Watch meminta Kapolri memberikan pembatasan, rambu-rambu melalui Perpol atau Perkap kepada anggota Polri untuk melakukan pengawalan investasi dengan humanis. Polri harus mengedepankan upaya preemtif dan preventif sebagai SOP baku sebelum melakukan upaya represif. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat akan meningkat dan program Polri Presisi berhasil,” tandasnya. []

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Babak Terakhir Sengketa Dewas Tirta Uli: MA Tolak Kasasi Pemko, Syaiful Amin Lubis Menang

PEMATANGSIANTAR, Opsi.id  — Perjalanan panjang sengketa pemberhentian Syaiful Amin...

Sambut HUT ke-81 KAI, 90 Ton Lokomotif Jadi Arena Adu Kekompakan di Cirebon

Cirebon – Pemandangan tak biasa terlihat di Depo Lokomotif Cirebon,...

Dua Perusahaan LPG di Sulsel Dipersoalkan, Ada Dugaan Dana Rp14 Miliar Tak Dipertanggungjawabkan

Makassar, OPSI.ID - Polemik internal terjadi di dua perusahaan...

Daftar Final Line Up Synchronize Fest 2026 Lengkap Sesuai Hari

Jakarta - Oktober 2026 akan menjadi bulan yang penuh...

Atiya Purnomo Persembahkan Lagu Sinarku Takkan Sirna

Jakarta - Di tengah semangat generasi muda Indonesia yang...

Grup Duo, DUA Rilis Single Let Go

Jakarta – Di tengah ramainya tren musik pop lokal,...

Melihat Lebih Dekat Fasilitas LRT Jakarta Rute Kelapa Gading-Manggarai, Milik Jakpro

Jakarta – PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro melakukan...

Berita Terbaru

Popular Categories