Jakarta, OPSI.ID – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak permohonan praperadilan yang diajukan KMRT Roy Suryo.
Permohonan tersebut berkaitan dengan upaya paksa berupa larangan bepergian ke luar negeri yang diterapkan Polda Metro Jaya.
Putusan itu dibacakan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).
“Mengadili, menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan tersebut tidak lagi relevan karena perkara pokok yang menjerat Roy Suryo terkait dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah dilimpahkan ke pengadilan.
Hakim menjelaskan, perkara pokok tersebut telah dilimpahkan penuntut umum ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 23 Juni 2026 dan kemudian diregister.
Dengan demikian, kewenangan atas pemeriksaan perkara telah beralih ke PN Jakarta Timur.
“Menimbang, bahwa sekalipun objeknya tidak sama persis, namun permohonan Praperadilan ini memiliki kesamaan dengan perkara Praperadilan Nomor: 108/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan yang diputus pada tanggal 20 Juli 2026 dari aspek waktu pengajuannya, yakni diajukan setelah perkara pokok dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 23 Juni 2026,” ujar hakim.
Menurutnya, sejak perkara pokok resmi dilimpahkan dan diregister di PN Jakarta Timur, status Roy Suryo juga berubah dari tersangka menjadi terdakwa.
“Sejak perkara pokok dilimpahkan oleh penuntut umum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan telah diregister, maka sejak saat itu kewenangan terkait perkara telah beralih kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan status Pemohon telah berubah menjadi terdakwa,” lanjutnya.
Hakim juga merujuk pada Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP. Ketentuan tersebut, menurutnya, mengatur bahwa permohonan praperadilan hanya dapat menunda pemeriksaan perkara pokok apabila perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan ketika proses praperadilan masih berlangsung.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Roy Suryo mengajukan permohonan praperadilan secara bertahap setelah perkara pokok lebih dahulu masuk ke pengadilan.
Tindakan tersebut dinilai hakim sebagai bentuk penyalahgunaan prosedur hukum.
“Permohonan yang diajukan dalam perkara ini terkait upaya paksa penetapan tersangka dan larangan bagi tersangka untuk keluar dari wilayah Indonesia sudah tidak relevan lagi,” kata hakim.
Hakim menambahkan, kondisi tersebut bukan hanya disebabkan Roy Suryo dinilai tidak menggunakan haknya untuk menguji upaya paksa melalui praperadilan sejak 7 November 2025 hingga penyidikan dinyatakan lengkap, tetapi juga karena status hukumnya kini telah berubah menjadi terdakwa.
“Tidak hanya karena Pemohon secara sadar telah mengabaikan hak mengajukan permohonan Praperadilan untuk menguji upaya paksa tersebut dalam rentang waktu tanggal 7 November 2025 sampai dengan hasil penyidikan dinyatakan lengkap, namun juga karena status Pemohon saat ini sudah berubah menjadi terdakwa,” pungkasnya. []


