Raup Rp 130 Juta dari Jual Beli Vaksin, Dokter di Medan Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara

Medan – Terdakwa dr Indra Wirawan, seorang dokter berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara, dituntut empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 15 Desember 2021.

Selain itu, terdakwa dr Indra dituntut untuk membayar denda Rp 100 juta dan subsidair 3 bulan kurungan.

Terdakwa dr Indra didakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut yakni menerima suap dari kegiatan vaksinasi berbayar atau jual beli vaksin Covid-19 beberapa waktu lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Sipahutar dalam persidangan berlangsung secara virtual di ruang Cakra II Pengadilan Negeri Medan, menyatakan dr Indra terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut yakni menerima suap vaksinasi berbayar.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dr Indra Wirawan berupa penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli.

Dalam dakwaan disebutkan, keterlibatan dr Indra dalam perkara jual beli vaksin ini bermula saat dia yang merupakan dokter di Rutan Tanjung Gusta, dihubungi oleh terdakwa Selviwaty atas suruhan dr Kristinus Saragih.

Selviwatyawalnya telah menghubungi dr Kristinus untuk mau memvaksin orang-orang yang akan dikoordinir dan dikumpulkan oleh Selvi, dengan cara mengumpulkan uang dari orang-orang yang akan divaksin. Dimana uang tersebut kemudian akan diberikan kepada dr Kristinus dengan jumlah Rp 250.000 per orang untuk sekali suntik.

Suatu ketika, dr Kristinus tidak sanggup lagi karena kehabisan stok vaksin. Maka atas suruhan dr Kristinus Saragih menyuruh Selviwaty untuk meminta bantuan terdakwa dr Indra.

Selanjutnya Selviwaty membuat kesepakatan dengan terdakwa dr Indra untuk mau melakukan vaksin dan membuat kesepakatan dimana kepada terdakwa dr Indra akan diberikan uang yang dikumpulkan oleh Selviwaty dari orang-orang yang akan divaksin sebesar Rp 250.000 per orang untuk sekali suntik vaksin.

“Kesepakatan yang dibuat oleh Selviwaty dengan terdakwa adalah bahwa dari uang sebesar Rp250.000 yang dikutip dari setiap orang yang akan divaksin, maka kepada terdakwa akan mendapat Rp 220.000, sedangkan sisanya Rp30.000 untuk Selviwaty,” terangnya.

Setelah ada kesepakatan antara saksi dengan terdakwa, selanjutnya dilakukan kesepakatan waktu untuk pelaksanaan vaksin tersebut.

Cara terdakwa dr Indra memperoleh vaksin yang akan disuntikan kepada orang-orang yang dikoordinir oleh Selviwaty, dengan menggunakan jatah vaksin yang diajukan pihak Kemenkumham Sumut ke Dinkes Sumut.

“Bahwa dari vaksin-vaksin yang diterima oleh terdakwa dr Indra dari saksi Suhadi selaku Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, tidak seluruhnya digunakan untuk atau sesuai dengan surat permohonan yang disampaikan oleh terdakwa kepada Dinas Kesehatan Sumut. Sebagian telah digunakan oleh terdakwa untuk memvaksin orang-orang yang mau membayar, yang telah dikoordinir oleh Selviwaty,” katanya.

Dalam perkara ini, dr Indra memperoleh uang sekitar Rp 130 juta dengan jumlah orang yang sudah divaksin sebanyak 500 orang.

Dalam kasus ini pula, Selviwaty sudah divonis 20 bulan penjara. Sedangkan dr Kristinus Saragih dituntut 3 tahun penjara. ()

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Sound Horeg: Bukan Sekadar Persoalan Boleh atau Tidak

Oleh*: Dr. KH. Maman Imanulhaq, Anggota DPR RI Fatwa Majelis...

Ballon d’Or 2026: Messi Kembali Masuk Nominasi, Ronaldo Tersingkir

Jakarta, Opsi. id - Daftar kandidat Ballon d'Or 2026...

The Latifa Rilis Lagu Perpisahan Bertajuk Kini Harus Selesai

Jakarta – Setiap perjalanan memiliki akhirnya, dan terkadang akhir...

Band Alternatif, WUSS Lepas Album SUZAN

Jakarta – Band alternatif Indonesia, WUSS, menandai perjalanan baru...

Prabowo Ungkap Cerita Tak Pernah Menang Lawan Luhut, Begitu Pensiun Malah Dihabisi di Lapangan Tenis

JAKARTA, Opsi.id  – Presiden Prabowo Subianto membagikan cerita menarik...

Prabowo Puji AHY dalam Menyampaikan Gagasan: Sistematis, Lengkap dan Tegas

JAKARTA, Opsi.id – Presiden Prabowo Subianto memuji kemampuan Ketua Umum...

Gunung Anak Krakatau hingga Merapi Berstatus Siaga, Ini Imbauan BNPB

Jakarta, OPSI.ID - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan...

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa Tim 9 Kejagung, Dicecar 22 Pertanyaan

Jakarta, OPSI.ID - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana...

Berita Terbaru

Popular Categories