News Sabtu, 25 Desember 2021 | 20:12

12.641 Narapidana Kristen dan Katolik Terima Remisi Natal 2021

Lihat Foto 12.641 Narapidana Kristen dan Katolik Terima Remisi Natal 2021 Para warga binaan di Lapas Atambua, Kabupaten Belu, NTT, saat mengikuti acara pemberian remisi khusus Natal, Jumat, 24 Desember 2021. (foto: Antara/Lapas Atambua)

Jakarta - Sebanyak 12.641 narapidana pemeluk Katolik dan Kristen di berbagai lembaga permasyarakatan di Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) Natal 2021 dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM, Sabtu, 24 Desember 2021.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, dari jumlah itu, 12.562 narapidana mendapatkan Remisi Khusus I atau pengurangan masa tahanan, sementara 79 narapidana lainnya mendapat RK II atau langsung bebas,

“Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku lebih baik,” kata Rika dalam keterangan tertulis diterima Opsi di Jakarta, Sabtu, 24 Desember 2021.

Ia lanjut menyampaikan pemberian remisi itu dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

Sejauh ini total ada 19.609 narapidana beragama Kristen dan Katolik yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Dari 12.562 narapidana yang menerima pengurangan masa tahanan, 2.296 di antaranya mendapatkan remisi selama 15 hari, 7.884 mendapatkan pengurangan 1 bulan atau 30 hari, 1.854 dapat pengurangan 1 bulan 15 hari, dan 528 lainnya dapat pengurangan 2 bulan.

Dari 79 narapidana yang langsung bebas, 28 di antaranya mendapatkan remisi 15 hari, 34 orang dapat pengurangan 1 bulan, 15 orang dapat remisi 1 bulan 15 hari, dan dua orang mendapatkan remisi 2 bulan.

Kabag Humas Ditjenpas lanjut menyampaikan penerima remisi terbanyak pada Natal 2021 ada di Sumatera Utara sebanyak 2.456 narapidana, diikuti oleh Nusa Tenggara Timur 1.756 narapidana, dan Papua 1.158 narapidana.

“Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, diharapkan itu juga dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” ucap Rika.

Dalam siaran yang sama, Rika mewakili Ditjenpas memberi ucapan selamat kepada seluruh narapidana yang merayakan Natal dan mendapat remisi. Bagi yang belum mendapat Remisi, Rika meminta mereka bersabar dan terus memperbaiki diri.

“Semoga dengan pemberian remisi ini warga binaan permasyarakatan (WBP) dapat meresapi momentum Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena semua adalah kehendak-Nya. Remisi adalah nikmat yang diterima karena telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik,” ucap Rika.

Data Ditjenpas per 23 Desember 2021 menunjukkan warga binaan permasyarakatan di Indonesia mencapai 273.992 orang, yang terdiri atas 226.093 narapidana dan 47.899 tahanan. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya