News Senin, 27 Juni 2022 | 13:06

22 Nama Jalan DKI Berubah, Begini Cara Ganti Dokumen Kependudukan

Lihat Foto 22 Nama Jalan DKI Berubah, Begini Cara Ganti Dokumen Kependudukan Ilustrasi e-KTP. (foto: ist).

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengganti dokumen kependudukan warga usai ada pengubahan nama sejumlah jalan di Jakarta.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan masyarakat DKI Jakarta cukup datang ke Dinas Dukcapil untuk mencetak dokumen kependudukan yang baru, sesuai dengan perubahan data jalan.

"Misalnya, dulu Jalan Raya Bekasi-Jakarta diubah menjadi Jalan Si Pitung, tinggal diubah dalam aplikasinya. Nanti, kepada masyarakat akan di-entry data yang baru," kata Zudan Arif Fakhrulloh di Jakarta, dikutip Senin, 27 Juni 2022.

Baca juga22 Nama Jalan di DKI Berubah Timbulkan Masalah, PDIP: Anies Harus Tanggung Jawab

Untuk mengubah data kependudukan sesuai dengan nama jalan yang baru, tambah Zudan, masyarakat tidak perlu lagi membawa surat pengantar dari ketua RT atau ketua RW.

Dia memastikan Kemendagri akan mendukung proses penggantian dokumen kependudukan dengan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan DKI Jakarta, antara lain menambah jumlah ketersediaan blanko KTP elektronik.

"Beritahu, `Pak, dulu saya alamatnya di sini`, nanti dicetakkan KTP-el dengan alamat yang baru. Begitu juga KK-nya, untuk anak-anak KIA-nya," ucapnya.

Baca jugaIni Puluhan Tokoh Betawi Jadi Nama Jalan di Jakarta yang Diubah Anies

Mengenai perubahan wilayah, baik pemekaran desa maupun pemekaran kabupaten, kota, dan provinsi, termasuk perubahan nama jalan, Zudan mengatakan hal itu biasa terjadi dalam tata kelola pemerintahan.

"Perubahan wilayah itu hal yang biasa, seperti pemekaran kabupaten, pemekaran provinsi. Perubahan administrasi wilayah dalam skala besar yang belum lama kami lakukan adalah pemekaran provinsi Kaltim dengan Provinsi Kaltara. Skop yang lebih kecil itu perubahan nama jalan, pemekaran kelurahan, kecamatan, banyak sekali," jelasnya.

Dia juga menjelaskan perubahan data kependudukan memerlukan keterlibatan aktif masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan dan dokumen terkait lainnya. Zudan bilang, pengurusan perubahan data kependudukan bisa diwakilkan oleh orang lain.

"Karena itu tinggal cetak kok. Penduduk enggak perlu rekam foto lagi, enggak perlu mengisi formulir lagi, enggak perlu," ujarnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya