Hukum Kamis, 01 September 2022 | 15:09

6 Tersangka Polisi Obstruction of Justice Brigadir J Jalani Sidang Etik

Lihat Foto 6 Tersangka Polisi Obstruction of Justice Brigadir J Jalani Sidang Etik Komjen Agung Budi Maryoto. (Foto: Ist)

Jakarta - Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Polisi Agung Budi Maryoto menyebutkan enam tersangka personel polisi yang terlibat dalam obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum perkara Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) mulai menjalani sidang kode etik.

"Terhadap keenam tersangka obstruction of justice ini Divisi Propam segera melaksanakan sidang kode etik. Bahkan, hari ini sudah mulai pada Kompol CP (Chuck Putranto)," kata Irwasum Polri Komjen Polisi Agung Budi Maryoto di Jakarta, Kamis, 1 September 2022.

Baca jugaNama dan Wajah 6 Tersangka Perwira Polisi Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Keenam tersangka yang diduga terlibat dalam upaya obstruction of justice tersebut, akan menjalani sidang kode etik selama tiga hari ke depan.

"Semuanya akan dilakukan sidang kode etik termasuk yang lain juga sedang dilakukan kelengkapan pemberkasan terhadap sidang kode etik dari masing-masing terduga pelanggar kode etik," kata Komjen Agung.

Adapun enam anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni:

1. Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal Divisi Propam)

2. Kombes Pol. Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam)

3. AKBP Arif Rachman Arifin (mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam)

4. Kompol Chuck Putranto (mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam)

5. Kompol Baiquni Wibowo (mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam)

6. AKP Irfan Widyanto (Kepala Sub Unit I Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri)

Keenamnya disangkakan dengan Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE serta Pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP.

Kemudian, terkait dengan banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo, kata Komjen Agung, saat ini masih dalam tahap proses. Sesuai ketentuan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 terdapat 21 hari untuk menunggu proses tersebut. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya