Daerah Kamis, 18 Agustus 2022 | 20:08

66 Warga Aceh Mendekam di Penjara Gegara Narkotika, Kapolres: Sangat Meresahkan!

Lihat Foto 66 Warga Aceh Mendekam di Penjara Gegara Narkotika, Kapolres: Sangat Meresahkan! Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Abdya. (Foto:Opsi/Syamsurizal)
Editor: Fernandho Pasaribu Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Kapolres Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh, AKBP Dhani Catra Nugraha membeberkan rangkuman kasus narkotika di kabupaten itu sejak tahun 2021 hingga Agustus 2022.

Demikian diutarakan Kapolres dalam konferensi pers di Aula Mapolres setempat didampingi Waka Polres Abdya Kompol Muhayat Effendi dan Kasat Narkoba Ipda Hengki Harianto, Kamis, 18 Agustus 2022.

"Kasus paling tinggi itu narkotika, sabu-sabu dan ganja. Sebanyak 66 pelaku ditangkap sejak tahun 2021 hingga Agustus 2022 dan ini pertanda bahwa narkoba di Abdya sangat meresahkan," kata Kapolres.

Kapolres merincikan, pada tahun 2021 pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 108,43 gram. Sementara narkotika jenis ganja seberat 1,512,04 gram.

"Barang bukti itu diamankan dari 40 orang tersangka. Jumlah tersangka pada kasus sabu sebanyak 28 orang, sementara kasus ganja sebanyak 12 orang. Jadi, tersangka yang berhasil diamankan pada tahun 2021 sebanyak 40 orang," ujarnya.

Lanjut dia, pada tahun 2022 terhitung Januari-Agustus, penangkapan tersangka penyalahgunaan Narkoba sebanyak 26 orang. Masing-masing 19 orang kasus sabu dan 7 orangnya lagi kasus ganja.

"Untuk barang bukti sabu seberat 32,77 gram, sementara barang bukti ganja 1.051 gram. Jumlah keseluruhan tersangka 26 orang. Jika kita tambah tersangka pada tahun 2021, maka jumlah semuanya 66 orang," tuturnya.

Dia menjelaskan, barang bukti yang berhasil diungkapkan memang tidak cukup besar, akan tetapi cukup meresahkan masyarakat Abdya.

"Walaupun barang itu tidak banyak, tapi itu bisa merusak mental, psikologis setiap orang, dan akhirnya apabila kecanduan akan menyebabkan ketergantungan yang parah, dan dia bisa melakukan tindak pidana lainnya, baik itu pencurian, perampokan, penjambretan dan sebagainya," kata dia.

Kapolres berharap agar masyarakat menjauhi penggunaan narkoba, di samping melanggar hukum dan bisa dipidana, barang tersebut juga diharamkan dalam agama.

"Jangan sekali-kali mendekati barang haram ini, sebab baik hukum nasional dia melanggar dan hukum agama diharamkan," ucap Kapolres.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya