Hukum Sabtu, 21 Januari 2023 | 14:01

Ada Napi Dikenal Sebagai Advokat Diduga Bebas Pakai Ponsel di Lapas Salemba

Lihat Foto Ada Napi Dikenal Sebagai Advokat Diduga Bebas Pakai Ponsel di Lapas Salemba Saddan Sitorus. (Foto: Facebook)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013 secara tegas melarang narapidana memiliki hingga menggunakan alat elektronik termasuk telepon seluler atau ponsel.

Aturan di dalam Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 Pasal 4 huruf J: “Setiap Narapidana atau Tahanan dilarang memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya,” demikian bunyinya.

Namun hal itu diduga kurang dijalankan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Salemba, Jakarta. Karena di sana kabarnya ada seorang narapidana berinisial AL, yang dikenal juga seorang advokat leluasa memiliki ponsel.

Ini sebagaimana pengakuan seorang praktisi hukum, Saddan Sitorus kepada Opsi.id, Sabtu, 21 Januari 2023 lewat pernyataan tertulis.

AL merupakan narapidana yang sudah dinyatakan bersalah lewat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan diperkuat dengan putusan banding pada 17 Oktober 2022, melalui putusan: 28/PID/2020/PT.DKI atas nama AL.

AL dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama menggunakan surat palsu yang dilakukan secara berlanjut dan dijatuhi pidana penjara selama empat tahun enam bulan.

Menurut Saddan, Kalapas Salemba tidak memberikan kontrol ketat terhadap narapidana yang bebas memakai ponsel.

Pengakuan Saddan, beberapa kali pihaknya menjenguk AL di Lapas Salemba, melihat dengan sangat jelas AL menggunakan ponsel. 

Pernah sekali tertangkap dan disita petugas. Namun kini kata dia, AL masih memiliki dan menggunakan ponsel.

"Saya punya bukti percakapan bagaimana dia berkomunikasi kepada orang-orang internal LQ. Dia pernah menggunakan nama di WhatsApp atas nama Batman. Sekarang HSU-JANE. Ini Kalapas yang dia tipu atau Kalapas membiarkan narapidana ini secara leluasa main HP, miris kalau benar begitu," kata Saddan.

Baca juga: Eks Napiter Bom Panci Sasar Polsek Astana Anyar, Ini Kata Kepala Cesfas Fisipol UKI

Saddan sendiri sempat bergabung di LQ Indonesia Law Firm pimpinan AL. Namun Saddan sudah tidak di sana sejak 18 Januari 2023.

Pengakuan Saddan, AL selalu menginstruksikan membuat konten-konten di media sosial untuk menghujat institusi penegakan hukum.

"Bebas pakai HP itu kesalahan fatal, saya akan buat aduan ke Kementerian Hukum dan HAM," tukas Saddan.

Terkait hal ini, Opsi coba mengkonfirmasi pejabat di Lapas Salemba bernama Yogo melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 21 Januari 2023, belum menerima jawaban soal kebenaran napi memiliki ponsel di dalam lapas.

Belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Lapas Salemba atas pengakuan Saddan Sitorus tersebut.

Sementara itu, sebuah nomor WhatsApp yang dihubungi Opsi, di mana foto profil menunjukkan seorang pria mengenakan kemeja uniform LQ Indonesia Lawfirm, warna hitam dan merah dan sejumlah perempuan mengenakan seragam serupa, nomor dimaksud tidak aktif alias ceklis satu. 

Saddan membenarkan, pria dengan seragam LQ Indonesia Lawfirm dan berkacamata yang ada di foto profil WA tersebut adalah AL. 

Saddan sendiri melalui pernyataannya, setelah tidak lagi berada di perusahaan naungan AL, dia masih menunggu niat baik soal hak-hak yang belum diterimanya selama bekerja di sana.

"Per tanggal 18 Januari 2023 tanpa alasan jelas dan menuduh sembarang, AL terminasi saya. Bagi saya tidak ada soal. Tetapi ingat hak-hak saya masih ada yang belum dibayarkan, ini akan ditagih, mereka harus kooperatif," katanya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya