News Kamis, 19 September 2024 | 17:09

Aksi Coblos Tiga Pasangan Calon Bisa Dipidana Jika Dibarengi Fitnah

Lihat Foto Aksi Coblos Tiga Pasangan Calon Bisa Dipidana Jika Dibarengi Fitnah Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja.(Foto:Istimewa)

Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja menegaskan bahwa narasi coblos tiga pasangan calon sekaligus tidak dapat dipidana.

Hal itu disampaikan merespons adanya aksi coblos tiga pasangan calon dari oknum-oknum yang marah lantaran tokoh yang mereka dukung tidak bertarung dalam Pilkada Jakarta 2024.

"Sampai sekarang (narasi coblos tiga paslon) tidak (dapat dipidana)," kata Bagja di Ancol, Jakarta, Kamis, 19 September 2024.

Lebih lanjut, dia menjelaskan gerakan itu bisa dipidana apabila dalam narasinya disampaikan dengan cara menebar fitnah kepada calon kepala daerah saat proses kampanye.

"Tapi nanti kita lihat di kampanye bagaimana, kalau kampanye-nya sudah melakukan fitnah terhadap calon kepala daerah yang kemudian bertanding itu kemungkinan bisa dipidana," ucap Bagja.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyebut akan berkoordinasi dengan pelbagai pihak untuk mengantisipasi kampanye hitam hingga ujaran kebencian.

Saat ini, Bawaslu tengah memperkuat kemampuan sumber daya manusia (SDM) untuk mengawasi Pilkada Serentak 2024, sekaligus memproteksi keamanan siber.

"Bawaslu dan jajarannya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengantisipasi maraknya kampanye hitam, hoaks, dan ujaran kebencian selama Pilkada," kata Anggota Bawaslu Puadi seperti dilansir pada Sabtu, 14 September 2024.

Khusus di ruang siber, lanjutnya, Bawaslu mengupayakan peningkatan kemampuan SDM, terutama para operator. Hal itu bertujuan memastikan keamanan dapat terjamin.

Sebab, ujarnya, dunia maya atau ruang siber menjadi tempat yang sering digunakan untuk berinteraksi satu sama lain.

Oleh sebab itu, pengawasan pun lebih diperketat supaya pesta demokrasi berjalan sesuai dengan ketentuan.

Lebih lanjut, dia berpandangan kampanye hitam, hoaks, dan berbagai informasi di dunia maya memang menjadi salah satu fokus petugas dalam menjaga dan memastikan penyelenggaraan Pilkada di setiap daerah berjalan.

"Kami juga menguatkan dan memproteksi terhadap jajaran internal dengan penguatan SDM yang akan menjadi operator keamanan siber Bawaslu," tuturnya.

Kemudian, dia menyebut saat ini Bawaslu memiliki sistem keamanan dan proteksi internal berupa Computer Security Incident Response Team (CSIRT) untuk memproteksi dan juga mengawasi kampanye di dunia maya.

"CSIRT ini bukan hanya sistem proteksi, melainkan kampanye di dunia maya bisa diawasi secara maksimal," ucap Puadi.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya