Hukum Sabtu, 29 Juli 2023 | 09:07

Anggota Polda Metro Jaya Aniaya Pelaku Narkoba Hingga Tewas, IPW: Pecat

Lihat Foto Anggota Polda Metro Jaya Aniaya Pelaku Narkoba Hingga Tewas, IPW: Pecat Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Para oknum anggota Polri yang melakukan penganiayaan hingga tewasnya pelaku narkoba berinisial DK (38) harus dipecat dari anggota Polri. 

"Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto harus tegas memecatnya dalam sidang etik yang akan dilaksanakan dan juga harus mencopot Dirnarkobanya, Kombes Hengky karena tidak melakukan pengawasan melekat terhadap anggotanya," ujar Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam siaran pers, Sabtu, 29 Juli 2023. 

Padahal menurut dia, sudah sangat gamblang ketika awal menjabat, Kapolda Metro Jaya telah memberikan arahan atau perintah pada jajaran resersenya bahwa dalam menangani kasus-kasus hukum harus mengedepankan sikap profesionalisme dan berkeadilan. 

Kini ada tujuh pelaku anggota Polri yang diperiksa secara intensif dugaan pidananya oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mereka adalah AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Sementara satu anggota lainnya berinisial S dalam pengejaran.

Menurut Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi pada Jumat, 28 Juli 2023, anggota Polri tersebut melakukan kekerasan eksesif yang mengakibatkan seseorang meninggal. 

"Saat ini, Ditkrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa 8 orang namun yang masuk pidana 7 orang. Satu diperiksa etik di Propam, satu orang DPO," katanya.

IPW kata Sugeng, meminta kasus ini ditangani secara profesional dan transparan melalui proses yang akuntabel. Sehingga citra Polri di masyarakat akan terus terjaga. 

IPW juga meminta penjelasan Polda Metro Jaya dimana mayat tersebut ditemukan. Informasi yang diterima IPW, jenazah dibuang di suatu tempat untuk menghilangkan jejak. 

"Sekiranya benar adanya upaya penghilangan jejak maka selain pasal aniaya berat mengakibatkan mati, pengeroyokan harus diterapkan pula pasal obstruction of justice pada para pelaku," tandasnya. 

BACA JUGA: Dua Oknum Polisi yang Diduga Menembak Rekannya Sendiri Disanksi Berat

Dengan begitu ujar dia, masyarakat tidak takut dan trauma apabila ada keluarganya yang ditahan oleh aparat kepolisian. 

Demikian juga institusi Polri, harus terus memperbaiki internalnya agar Polri tetap humanis melalui Program Presisinya, dengan secara tegas memecat anggotanya yang nakal dan melakukan penyimpangan. 

Oleh sebab itu tegasnya, dalam kasus penganiayaan oleh tujuh anggota Polri yang menyebabkan pelaku narkoba meninggal dunia itu, sidang etiknya secepatnya digelar dengan putusan PTDH. 

"Putusan ini akan sangat memenuhi rasa keadilan masyarakat terutama keluarga korban yang kehilangan sanak keluarganya," ujarnya. 

Apalagi dalam proses penyidikannya, ketujuh anggota Polri itu sudah dijadikan tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni 355 KUHP, 170 KUHP, dan 351 ayat 1. 

Pasal 355 ayat 1 KUHP menyatakan, penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. 

Sementara ayat 2 berbunyi: jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

BACA JUGA: Polisi Tewas Diduga Ditembak Seniornya, Masyarakat Dayak Desak Kapolri Menindak Pelaku

Sedangkan pasal 170 berbunyi: (1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.  

(2) Yang bersalah diancam: 1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka. 

2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat.  3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut. 

Kemudian pasal 351 ayat 3 menyatakan, penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Menurut Sugeng, kekerasan oleh anggota Polri menjadi ujian dalam Program Polri Presisi yang diusung Kapolri Listyo Sigit Prabowo. 

Hanya dalam hitungan hari sejak kasus Bripda IDF tewas tertembak oleh anggota Polri sesama Brimob, kini terekspos anggota Polri melakukan kekerasan terhadap pelaku narkoba. 

Akibatnya, perilaku sok kuasa, arogan, sewenang-wenang dengan menggunakan kewenangan bahkan kekerasan oleh oknum polisi tersebut, sama saja dengan melawan upaya pimpinan Polri dalam mereformasi Polri, terutama pada reformasi kultural Polri.

Sebelumnya, sebanyak 9 oknum anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya diduga terlibat penganiayaan hingga tewasnya pelaku narkoba berinisial DK (38). 

Saat ini, 7 orang di antaranya sudah jadi tersangka.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan pihaknya sudah memeriksa 8 oknum polisi terkait penganiayaan tersebut. 

Tujuh orang berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Oleh karenanya, saat ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa 8 orang. Namun yang masuk pidana adalah 7 orang. Satu dikembalikan lagi itu diperiksa secara etik di Propam," kata Hengki.

"Dan saat ini sedang kita periksa secara intensif, sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," imbuhnya.

Polda Metro Jaya masih mencari 1 orang oknum anggota yang diduga terlibat kasus penganiayaan tersebut.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya