Aceh Barat Daya - Personel Resmob Polres Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh mengamankan dua terduga pengangkut getah pinus ilegal atau tanpa dokumen resmi.
Keduanya diamankan saat melintas di Jalan Trangon KM5, tepatnya di Desa Ie Mirah, Kecamatan Babahrot, Senin 25 April 2022.
Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya membenarkan adanya penangkapan terhadap dua pengangkut getah pinus ilegal. Keduanya berinisial AYS (27) dan LI (26).
Sony menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas pengangkutan getah pinus yang diduga ilegal dengan menggunakan mobil drum truk diesel.
"Tim Resmob berpatroli dan mendapati satu unit mobil drum truk dengan bak belakang tertutup terpal. Setelah diperiksa, ternyata mengangkut puluhan goni berisikan getah pinus dengan berat keseluruhan diperkirakan enam ton," kata Sony Sonjaya, Senin, 25 April 2022.
Dia berujar, saat diperiksa pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pengangkutan getah pinus.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil dump truck dan getah pinus seberat enam ton diamankan ke Mapolres Abdya untuk dilakukan proses hukum.
"Masyarakat kita ingatkan agar tidak mencoba mengangkut getah pinus tanpa dilengkapi surat izin yang sah. Karena saat ini, Satreskrim jajaran menjadikan hal tersebut sebagai atensi bersama," pungkasnya.[]