Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membagikan duit senilai Rp27,2 miliar untuk 10 partai politik sebagai dana hibah pada Tahun Anggaran 2021. Anies mengatakan, bantuan keuangan itu berasal dari warga Jakarta.
Dalam pernyataannya di Balai Kota Jakarta pada Rabu, 22 Desember 2021, Anies Baswedan mengatakan bahwa duit tersebut diharapkan jadi bekal bagi partai-partai tersebut.
Partai-partai politik tersebut juga diharapkan dapat mengelola duit bantuan yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar masyarakat lebih merasakan manfaatnya.
"Kita berharap, bantuan keuangan ini menjadi bekal, bukan sekedar nilai rupiahnya tapi menandakan penyaluran langsung dari rakyat Jakarta untuk partai-partai politik di Jakarta," kata Anies Baswedan, dikutip Opsi pada Kamis, 23 Desember 2021.
"Ini harapan kita dan kemunculan partai yang semakin maju, maka akan dirasakan oleh warganya. Konstituen elektorat pasti akan merasakan organisasi kepartaian tumbuh berkembang," ujar dia.
Serah terima bantuan keuangan kepada partai politik itu merupakan tindak lanjut Pasal 25 ayat 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018.
Dalam Permendagri tersebut, ditekankan, setelah bantuan keuangan disalurkan kepada partai politik melalui akun rekening resmi milik partai, maka perlu dilakukan penyampaian tanda bukti penerimaan.
Kemudian, disertai dengan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan oleh ketua dan bendahara partai politik di tingkat provinsi bersama gubernur atau Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
"Ini adalah kewajiban yang berasal dari APBD, berasal dari pajak warga Jakarta, diputuskan bersama oleh eksekutif dan legislatif, yang secara resmi disalurkan kepada partai politik. Sehingga ini dipegang sebagai amanat bagi kita semua," ujar Anies Baswedan. []