Jakarta - Pemberian pangkat tituler kepada selebriti Deddy Corbuzier oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, terus melahirkan kontroversi. Hingga kini, perkara itu masih terus jadi perbincangan hangat di jagat maya.
Deddy Corbuzier, menerima pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat dari Prabowo, dengan pengesahan dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
Mengutip pengertian dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pangkat tituler sendiri merupakan gelar kehormatan yang diberikan kepada seseorang atau individu, tanpa kewajiban menjalankan tugas jabatan sebagai yang tersebut pada gelarnya.
Pengaturan pemberian pangkat tituler termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler, dan Kehormatan.
Dalam pasal 6 Bab III PP tersebut disebutkan bahwa orang yang dapat menerima pangkat tituler adalah mereka yang bukan berasal dari militer sukarela atau militer wajib.
Sementara individu yang berhak menerima pangkat ini diwajibkan memiliki sejumlah kriteria sesuai pasal 7 ayat 1 Bab III Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959.
Selebriti Deddy Corbuzier bersama Menhan Prabowo. (Foto: Instagram/mastercorbuzier)
Pangkat Tituler dapat diberikan kepada Pegawai negeri sipil dalam lingkungan Angkatan Perang yang memangku jabatan organik militer yang menurut peraturan yang berlaku harus dijabat oleh seorang perwira.
Pegawai negeri sipil yang menurut peraturan yang berlaku di samping jabatannya dalam instansi sipil juga memangku jabatan militer yang harus dijabat oleh seorang perwira, juga memiliki hak yang sama.
Jabatan ini juga bisa diberikan kepada pejabat yang untuk kepentingan jabatannya dalam rangka keadaan bahaya dan pertahanan Negara memerlukan pangkat militer menurut penetapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya.
Pangkat ini juga boleh diberikan kepada orang yang bukan militer, dipanggil oleh Penguasa Keadaan Perang untuk bekerja pada A.P.R.I dan diberikan pangkat militer yang sepadan dengan tugas pekerjaannya yang dibebankan kepadanya. (pasal 7 ayat 4).
Sementara Pasal 7 ayat 3 Bab III tentang Pangkat Militer Tituler, mengatur mengenai siapa saja yang bisa memberikan pangkat ini, yakni oleh Kepala Staf Angkatan.
Pada pasal 9 ayat 2 dalam Bab III tentang Pangkat Militer Tituler menyebutkan bahwa mereka yang memperoleh pangkat militer tituler dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri. Hal itu dikecualikan jika Peraturan Pemerintah menetapkan lain.
Selebriti Deddy Corbuzier bersama Menhan Prabowo. (Foto: Instagram/mastercorbuzier)
Sejumlah tokoh besar di Republik Indonesia pernah menerima Pangkat Tituler. Gelar serupa pernah diberikan TNI AD kepada maestro musik Idris Sardi, dengan pangkat Letkol TNI pada tahun 1996 silam.
Selain Idris Sardi dan Deddy Corbuzier, pangkat tituler TNI AD juga pernah diterima Paku Alam VI, Paku Alam VII, Paku Alam VIII, Mangkunegara VII, Mangkunegara VIII, Nugroho Notosusanto, Soerjadi Soerjadarma, Pakubuwana X dan Pakubuwana XII.
Baca juga: DPR Kaget Deddy Corbuzier Dapat Pangkat Militer dari Menteri Pertahanan
Baca juga: Menhan Prabowo Hadiahi Pangkat Letkol Tituler TNI AD ke Deddy Corbuzier
Juga diterima oleh, Hamengkubuwana VIII, Hamengkubuwana IX, Kolonel TNI (Tit.) Melanchton Sirega, Kiyai Haji Darip Klender, Teungku Muhammad Daud Beureu`eh, dan Teuku Nyak Arif. []