News Jum'at, 19 November 2021 | 11:11

Arteria Dahlan: Polisi, Hakim, dan Jaksa Tidak Boleh Di-OTT

Lihat Foto Arteria Dahlan: Polisi, Hakim, dan Jaksa Tidak Boleh Di-OTT Politisi PDIP Arteria Dahlan. (foto: Opsi/Fernandho Pasaribu).

Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengatakan, aparat penegak hukum (APH) yang bertugas di Indonesia tak seharusnya menjadi objek operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). Dalam hal ini, aparat yang dirujuk oleh Arteria adalah polisi, jaksa, dan hakim.

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) menyampaikan pendapatnya itu saat mengikuti sebuah diskusi daring bertajuk `Hukuman Mati bagi Koruptor, Terimplementasikah?` pada Kamis, 18 November 2021. 

"Bahkan ke depan di Komisi III, kita juga sedang juga menginisiasi. Saya pribadi, saya sangat meyakini yang namanya polisi, hakim, jaksa itu tidak boleh di-OTT. Bukan karena kita pro-koruptor, karena mereka adalah simbol-simbol negara di bidang penegakan hukum," kata Arteria, dikutip Opsi, Jumat, 19 November 2021.

Lebih lanjut dia harapkan, agar aparat dapat menciptakan instrumen penegakkan hukum yang lebih menantang dibandingkan dengan OTT. Sehingga, unsur kewajaran (fairness) dalam penindakan dapat lebih terlihat.

Kemudian Arteria menyinggung, banyak metode dan cara penegakan hukum lain yang dapat dilakukan. OTT, kata dia, cenderung dapat menimbulkan isu kriminalisasi dan politisasi.

"Padahal kita punya sumber daya polisi, jaksa, hakim penegak hukum yang hebat-hebat. Masa iya sih modalnya hanya OTT tidak dengan melakukan bangunan konstruksi hukum yang lebih bisa dijadikan di-challange oleh semua pihak, sehingga fairnessnya lebih terlihat," ucap dia.

Dalam hal ini, pertanyaan dimaksud ialah berkaitan dengan pernyataan Bupati Banyumas Achmad Husein yang meminta KPK memanggil kepada daerah terlebih dahulu sebelum menciduk lewat operasi senyap. Salah seorang peserta meminta Arteria menanggapi itu.

Dia lantas mengatakan, saat dirinya masih berada di Komisi II DPR ia meminta agar OTT yang dilakukan oleh aparat harus secara cermat sehingga tak membuat kegaduhan.

Menurutnya, upaya penegakan hukum seharusnya membuat pemerintahan menjadi lebih baik. Sehingga, kala itu, ia menggagas implementasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

"Orang koruptor itu enggak takut dipenjara. Orang yang senang sama kekayaan ya kekayaannya diambil, orang yang senang sama jabatannya, jabatannya yang dicopot. Itu yang jadi sanksi, bukan semuanya harus bermuara kepada ini," ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah jenderal polisi, hakim, hingga jaksa ditangkap, terutama oleh KPK, mayoritas terkait kasus suap. Pengalaman sejumlah negara, pemberantasan korupsi dimulai dari pembersihan aparatnya. Seperti Hongkong yang menyapu bersih polisi korup terlebih dahulu.

Diketahui, UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan sendiri mengatur secara rinci soal Simbol Negara.

Itu terdiri dari Bendera Negara Indonesia yang adalah Sang Merah Putih, Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia, Lambang Negara yakni Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, serta Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya. Tak ada jabatan tertentu menjadi Simbol Negara, sekali pun Presiden.

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya