Medan - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Asahan, Sumatra Utara (Sumut), menangkap seorang pria pelaku pencabulan anak tiri.
Pelaku berinisial MS (25), warga Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, ditangkap pada Senin 18 Juli 2022 di salah satu warung makan tak jauh dari rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP M Said Husein mengatakan, pelaku diamankan pada Senin 18 Juli 2022 sekitar pukul 18.30 WIB, di salah satu warung makan Jalan Lintas Sumatra.
"Perbuatan cabul MS terhadap anak tirinya itu terjadi di rumahnya pada Rabu 16 September 2020 sekitar pukul 17.00 WIB," kata Said, Rabu 20 Juli 2022.
Akibat perbuatan MS itu, anaknya yang saat kejadian masih berusia dua tahun, merasakan sakit dan mengeluarkan darah dari bagian kemaluannya.
"Kejadian tahun 2020 saat korban masih berusia dua tahun. Kejadian itu diketahui ibunya setelah curiga melihat tingkah korban yang kerap menangis dan merintih kesakitan pada bagian vitalnya, sehingga ibu korban membawanya berobat. Dari situ lah diketahui korban telah dicabuli oleh pelaku," katanya.
Ibu korban yang tidak terima, katanya, lantas melaporkan hal tersebut ke Markas Polres Asahan yang kemudian mengamankan pelaku.
"Terhadap pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU," tutupnya. []