Hukum Selasa, 28 Juni 2022 | 12:06

Balita Tewas Membusuk di Surabaya Diduga Dibunuh Ibunya, Ini Reaksi Komnas PA

Lihat Foto Balita Tewas Membusuk di Surabaya Diduga Dibunuh Ibunya, Ini Reaksi Komnas PA Arist Merdeka Sirait saat memberikan keterangan pers. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Surabaya - Seorang ibu warga Siwalankerto di Jawa Timur, diduga membantu suaminya melakukan kekerasan fisik dan penganiayaan terhadap anak kandung sendiri berusia 1,5 tahun hingga meninggal dunia di rumah nenek korban.

Menurut hasil pemantauan dan litigasi dari Komnas Anak, kasus kekerasan fisik diikuti dengan penganiayaan.

Diawali dengan kekesalan ibu kandungnya atas kerewelan anaknya. Lalu melakukan kekerasan fisik dengan cara memukul, menendang, hingga membenturkan kepala anaknya ke tembok kamar.

Kemudian membanting tubuh korban ke tempat tidur dan disinyalir dilihat dan diketahui ayah korban.

Pada saat kedua orangtuanya menghadiri salah satu kegiatan di Yogyakarta, ibu korban menitipkan anaknya yang masih balita itu ke nenek korban di Siwalankerto.

Menurut keterangan polisi dan warga setempat, diduga korban dititipkan ibu korban sudah dalam keadaan sakit dan kritis.

Mengingat keterbatasan nenek korban, ternyata korban sudah meninggal dunia selama empat hari di kamarnya. 

Mencium aroma tak sedap dan menyengat dari rumah nenek korban, lantas warga Siwalankerto melaporkan kejadian kepada polisi.

Baca juga:

Gadis SMP di Langkat Diduga Jadi Korban Pemerkosaan dan Pembunuhan

Ibu korban telah ditangkap dan ditahan di Polrestabes Surabaya untuk dimintai pertanggungjawaban.

Komisi Nasional Perlindungan Anak mendesak dan mendorong Polrestabes Surabaya menjerat pelaku dengan ketentuan Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Mengingat pelakunya adalah orang tua kandung korban, maka pidana pokok dapat ditambahkan sepertiga dari pidana pokok, sehingga pelaku dapat dipidana 20 tahun penjara.

Demikian disampaikan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait dalam keterangan persnya di Surabaya, Selasa, 28 Juni 2022.

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya