Hukum Rabu, 21 September 2022 | 19:09

Bantu Skenario Sambo, Iptu Januar Arifin Disanksi Wajib Ikut Pembinaan Mental

Lihat Foto Bantu Skenario Sambo, Iptu Januar Arifin Disanksi Wajib Ikut Pembinaan Mental Iptu Januar Arifin, mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri. (foto: tangkapan layar).

Jakarta - Pimpinan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi berupa kewajiban mengikuti pembinaan mental terhadap Iptu Januar Arifin, mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri yang melanggar etik karena tidak profesional menjalankan tugas terkait kasus Brigadir J. Dia membantu skenario jahat Ferdy Sambo.

“Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 21 September 2022.

Selain dijatuhi sanksi wajib mengikuti pembinaan mental, Pimpinan Sidang KKEP menjatuhkan sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi (penurunan jabatan) selama dua tahun sejak dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri pada 22 Agustus 2022.

“Pimpinan sidang juga menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak-pihak yang dirugikan,” ujar Nurul.

Sidang KKEP terhadap Iptu Januar Arifin dilaksanakan Selasa, 20 September 2022 di Divisi Propam Polri Gedung TNCC Mabes Polri.

Sidang dipimpin Kombes Pol. Rachmat Pamudji sebagai Ketua, Kombes Pol. Satius Ginting sebagai Wakil Ketua, dan Kombes Pol. Pitra Andreas Ratulangi sebagai Anggota.

Dalam sidang tersebut menghadirkan enam orang saksi yang berinisial Kombes Pol. ANP, AKP IF, Iptu HT, Aiptu SA, Aipda RJ, dan Briptu SMH.

Pimpinan sidang menyatakan Iptu Januar Arifin melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 5 ayat (2) huruf b, Pasal 10 ayat (1) huruf f Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding,” kata Nurul.

Untuk kedua kalinya Pimpinan Sidang KKEP Polri menjatuhkan sanksi pembinaan mental terhadap pelanggar etik tidak profesional dalam menjalan tugas terkait kasus Brigadir J. Sebelumnya, Senin, 19 September 2022, sanksi serupa juga dijatuhkan kepada Briptu Sigit Mukti Hanggono, mantan anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam).

Keduanya sama-sama mantan anggota Divisi Propam saat dipimpin oleh Ferdy Sambo. Keduanya dimutasi bersama-sama dengan 24 orang anggota Polri lainnya yang terlibat dalam ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas terkait kasus Brigadir J. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya