Daerah Senin, 21 Februari 2022 | 17:02

BNN Aceh Usut Dugaan Pencucian Uang Narkoba di Bisnis Mobil Bekas

Lihat Foto BNN Aceh Usut Dugaan Pencucian Uang Narkoba di Bisnis Mobil Bekas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh merilis pengungkapan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 14,3 kilogram di Banda Aceh. foto: Antara.

Jakarta - Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh Kombes Mirwazi menyatakan pihaknya sedang mengusut dan menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penjualan narkoba di bisnis mobil bekas.

Mirwazi mengatakan, penyelidikan dugaan TPPU tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Menurutnya, banyak masyarakat melaporkan ada dugaan uang hasil penjualan narkoba digunakan untuk membeli mobil bekas dan selanjutnya dijual kembali.

"Ada kecurigaan di beberapa tempat penjualan mobil bekas, mobil mereka beli terus bertambah, tetapi tidak laku dibeli. Mobil yang bertambah tersebut jenis kendaraan mewah pula," katanya kepada wartawan dikutip Opsi, Senin, 21 Februari 2022.

Mantan Kapolres Nagan Raya Aceh itu menilai, tidak menutup kemungkinan informasi masyarakat benar adanya. Maka itu BNN akan menggali informasi lebih dalam. Dia berjanji, jika nanti ditemukan bukti kuat, tentu yang terlibat akan diproses sesuai hukum berlaku.

"Tidak tertutup kemungkinan, informasi disampaikan masyarakat benar adanya. Apalagi saat ini peredaran narkoba di Aceh sudah mengkhawatirkan, di mana peredaran sabu-sabu yang diungkapkan selama ini dalam jumlah banyak," kata Mirwazi.

Lebih lanjut dia mengatakan, penyelidikan dugaan TPPU tersebut dilakukan untuk memutuskan mata rantai agar uang yang dihasilkan dari hasil penjualan narkoba tidak bisa digunakan ke usaha lain.

"Kami mengajak masyarakat melaporkan jika mendapat informasi adanya dugaan TPPU dari hasil penjualan narkoba. Hal ini untuk memutuskan mata rantai peredaran narkoba di Aceh. Pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama," kata Kombes Mirwazi. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya