Daerah Minggu, 10 April 2022 | 22:04

BPODT Diduga Bersekongkol dengan Berbagai Stakeholder untuk Rebut Tanah Rakyat

Lihat Foto BPODT Diduga Bersekongkol dengan Berbagai Stakeholder untuk Rebut Tanah Rakyat Sidang lapangan peninjauan lahan sengketa Badan Pelaksana Otorita Danau Toba dengan keturunan Raja Ompu Buntulan Manurung di Desa Motung, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba. (Foto: Opsi/Alex)
Editor: Tigor Munte

Toba - Sidang lapangan peninjauan lahan sengketa Badan Pelaksana Otorita Danau Toba dengan keturunan Raja Ompu Buntulan Manurung di Desa Motung, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, Sumatra Utara berlangsung pada Jumat, 8 April 2022 lalu. 

Sebelumnya pihak keturunan Raja Ompu Buntulan Manurung telah menggugat beberapa pihak, termasuk BPODT atas terbitnya sertifikat hak pengelolaan terhadap tanah seluas sekira 106 hektare milik keturunan Raja Ompu Buntulan Manurung. 

Namun pada gugatan pertama, majelis hakim dari Pengadilan Negeri Balige menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) sebab pihak penggugat tidak turut menggugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Atas putusan tersebut, penggugat kembali mendaftarkan gugatan dan menyertakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai tergugat satu, disusul kemudian tergugat lainnya termasuk BPODT, Kementerian ATR/BPN, BPN Kabupaten Toba, Kepala Desa setempat dan lembaga lainnya. 

Baca juga:

Kunjungi Kegiatan Progresif BPODT, Sandiaga Uno: Kebangkitan Ekonomi Mulai Terasa di Danau Toba

Kuasa hukum keturunan Raja Ompu Buntulan Manurung, Panahatan Hutajulu menyebut, saat proses penerbitan sertifikat hak pengelolaan oleh BPN Kabupaten Toba, pihaknya telah melayangkan somasi kepada pihak BPN, namun somasi itu tidak digubris.

BPN tetap menerbitkan sertifikat hak pengelolaan kepada pihak BPODT, padahal pihak Ompu Buntulan Manurung telah dinyatakan sebagai pemilik sah tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan pada tahun 1996 yang lalu. 

"Tanah itu kini masih dikuasai oleh penggugat lewat perjanjian kerja sama dengan pihak PT TPL untuk ditanami eucalyptus sejak tahun 2008. Bahkan sekira 26 hektare sudah dipanen oleh pihak PT TPL tiga minggu lalu atas persetujuan keturunan Ompu Buntulan," sebut Panahatan Hutajulu usai sidang lapangan. 

Panahatan bahkan menilai jika BPODT telah bersekongkol dengan berbagai stakeholder agar bisa merebut tanah tersebut. 

"Prinsip kami begitu, setiap lini itu stakeholder itu semua dikuasai mereka biar bisa BODT menguasai tanah itu," ujar Panahatan dengan sangat yakin, terlebih somasi yang mereka layangkan kepada pihak BPN Toba tidak digubris saat akan menerbitkan sertifikat tersebut. [Alex]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya