Tarutung - Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan menyerahkan SK Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Huta Pansur Batu, Kecamatan Adiankoting, pada Kamis, 20 Juli 2023.
Saat hadir untuk penyerahan SK, Bupati Nikson mendapat sambutan tortor dan kalung bunga dari anak-anak Pansur Batu.
Polin Silalahi, salah seorang tetua adat Pansur Batu mengatakan, dengan adanya pengakuan ini akan menjadi cara untuk tetap menjaga titipan para leluhur dan tetap melestarikan alam Pansur Batu sampai ke generasi mendatang.
Ketua Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tapanuli Utara Edward Siregar menyampaikan, SK pengakuan dan perlindungan telah ditunggu-tunggu Masyarakat Adat Pansur Batu.
"Hal ini untuk mempertegas hak atas wilayah adat Masyarakat Adat Pansur Batu yang selama ini kami perjuangkan,” kata Siregar.
Komunitas adat Pansur Batu merupakan anggota komunitas adat yang tergabung dalam AMAN Daerah Tapanuli Utara.
BACA JUGA: Masyarakat Adat di Tano Batak Akan Terus Berjuang Hingga PT TPL Tutup
Dalam rangka mendorong pengakuan dan perlindungan kepada komunitas adat tersebut, berbagai kegiatan telah dilaksanakan.
Seperti konsolidasi dan musyawarah-musyawarah adat di komunitas, dialog bersama bupati dan jajarannya, melengkapi dokumen dan bukti-bukti sejarah serta peta wilayah adat.
"Hal ini sebagai syarat-syarat yang diperlukan untuk pengakuan dan perlindungan masyarakat adat Pansur Batu,” ujar Jhontoni Tarihoran selaku Ketua Pengurus Harian AMAN Wilayah Tano Batak.
SK yang diterima masyarakat adat Pansur Batu menurut dia, adalah hasil kerja keras berbagai pihak.
Komunitas dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara telah melakukan konsolidasi, diskusi, menggali sejarah, pemetaan, dialog, verifikasi, validasi dan melengkapi persyaratan-persyaratan yang diperlukan.
Kadis Lingkungan Hidup Tapanuli Utara Heber Tambunan menyebutkan, penyerahan SK terhadap masyarakat adat Pansur Batu merupakan tindak lanjut atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara No. 04 Tahun 2021 serta Peraturan Bupati No. 31 Tahun 2021 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
SK wilayah adat Pansur Batu adalah SK wilayah adat yang ke empat yang telah diserahkan Bupati Tapanuli Utara. SK ini pun akan segera disusul 6 SK wilayah adat lainnya yang akan segera diserahkan oleh bupati.
Sesuai dengan SK tersebut seluas 6.927,1804 hektare meliputi wilayah adat Pansur Batu yang secara administrasi pemerintah berada di Desa Pansur Batu, Desa Pansur Batu I, dan Desa Pansur Batu II, Kecamatan Adiankoting, Kabupaten Tapanuli Utara.
Bupati Nikson berharap masyarakat adat Pansur Batu terus kompak dan solid dalam mengelola wilayah adatnya.
Pemerintah kata dia, akan mendukung masyarakat adat di Pansur Batu bekerja sama dengan AMAN dan para pihak untuk mendorong kesejahteraan masyarakat paska diserahkannya SK. []