Aceh Barat Daya - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar mengingatkan anggota kejaksaan negeri (Kejari) yang bertugas di kabupaten/kota untuk tidak mencoba melobi atau bermain proyek.
"Karena fungsi jaksa mengawasi dan mendampingi dengan pemerintah daerah masing-masing. Saya tegaskan, tidak ada Jaksa yang coba-coba bermain proyek apalagi melobi," Bambang Bachtiar, Rabu, 6 April 2022 dalam acara temu ramah di Pendopo Abdya">Bupati Abdya.
Bambang menjelaskan, fungsi jaksa untuk melakukan pengawasan dan pendampingan serta bersinergi dengan pemerintah di daerahnya masing-masing.
Dia juga mengingatkan seluruh Pemerintah Kabupaten/kota di Aceh, bahwa sesuai dengan amanat Presiden dan Kejaksaan Agung agar dalam pengadaan barang dan jasa lebih mengutamakan produk dalam negeri.
"Minimal 40 persen menggunakan produk dalam negeri. Jaksa jangan coba-coba mengintervensi dalam pengadaan barang dan jasa. Lakukan tugas sesuai dengan tupoksi yang telah diamanahkan undang-undang," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Abdya Akmal Ibrahim berkata, hubungan kerja antara Kejaksaan Negeri Abdya dengan pemerintah sangat baik. ASN di Abdya tidak sungkan melakukan koordinasi untuk sebuah kebijakan.
Hal ini dikatakan Akmal saat menerima kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar di pendopo bupati setempat, Rabu, 6 April 2022.
"Pemkab dan Kejaksaan bekerja sama dengan baik. Kita berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan untuk sebuah kebijakan dalam kegiatan strategis. Tentu itu penting, membangun komunikasi dan konsultasi dengan baik," kata Akmal. []