News Selasa, 08 Februari 2022 | 10:02

Denda Prokes Mal Citylink Rp 500 Ribu, DPR RI: Tukang Bubur Tasikmalaya Rp 5 Juta!

Lihat Foto Denda Prokes Mal Citylink Rp 500 Ribu, DPR RI: Tukang Bubur Tasikmalaya Rp 5 Juta! Anggota DPR Dedi Mulyadi. (foto: ist).

Jakarta - Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi menyoroti sanksi pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang seringkali menimbulkan kekecewaan publik, karena sanksi yang diberikan hanya tegas ke level bawah saja.

Seharusnya ada standar yang dimiliki. Ini kan cukup mencolok kenapa denda mal lebih kecil hanya Rp 500 ribu, sedangkan tukang bubur Rp 5 juta

"Memang sanksi-sanksi pelanggaran protokol kesehatan banyak membuat pubik kecewa, karena seringkali penegakan hukum selalu lebih tegas pada level yang lebih kecil," kata Dedi Mulyadi mengutip ANTARA, Minggu, 6 Februari 2022.

Di tengah meningkatnya kasus Covid-19 di berbagai daerah, hal itu menimbulkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan yang berujung pada sanksi.

Kasus pelanggaran prokes pertama adalah acara konser Tri Suaka, Nabila Maharani, dan Zidan yang memicu keramaian penonton di destinasi wisata Taman Anggur Kukulu, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang pada Minggu, 30 Januari 2022 lalu.

Kemudian, di Kota Bandung terjadi kerumunan Mal Festival Citylink pada saat perayaan Imlek 1 Februari 2022. Dalam rekaman video yang viral tampak mal sangat dipenuhi pengunjung yang menonton pertunjukan barongsai.

Merespons dua contoh pelanggaran prokes itu, Dedi Mulyadi melihat ada dua penindakan yang sangat berbeda. Menurutnya petugas lebih tegas saat menindak Taman Kukulu dibanding Mal Citylink.

Padahal dari sejumlah video yang beredar terlihat jumlah kerumunan yang ditimbulkan sama-sama besar. Pada sisi lain, Dedi mengaku heran dengan denda yang dikenakan ke pengelola mal yang hanya Rp 500 ribu.

Hal tersebut 10 kali lebih kecil dari denda tukang bubur di Tasikmalaya yang didenda Rp 5 juta.

"Saya dengar denda di Bandung hanya Rp 500 ribu, sementara tukang bubur di Tasikmalaya Rp 5 juta. Kenapa denda mal lebih kecil dibanding tukang bubur?" ujarnya.

Meski antara kerumunan mal dan tukang bubur menggunakan pendekatan hukum yang berbeda, Dedi berharap pemerintah bisa bersikap adil dalam memberikan sanksi.

"Seharusnya ada standar yang dimiliki. Ini kan cukup mencolok kenapa denda mal lebih kecil hanya Rp 500 ribu, sedangkan tukang bubur Rp 5 juta," tuturnya.

Pada tahun 2021, tukang bubur di Tasikmalaya divonis membayar denda Rp 5 juta subsider lima hari penjara oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya karena dianggap melanggar aturan makan di tempat saat PPKM.

Hakim mendasari hukuman tersebut pada Pasal 34 ayat 1 jo Pasal 21i ayat 2 huruf f dan g Perda Provinsi Jabar No. 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jabar No. 13 Tahun 2018.

Dalam peraturan tersebut disebutkan sanksi pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda minimal Rp 5 juta dan maksimal Rp 50 juta.

Sedangkan Mal Festival Citylink menggunakan pendekatan hukum Pasal 38 ayat 4 Perwali No. 2 Tahun 2022 yang mengandung sanksi hukuman maksimal denda Rp 500 ribu.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya