Medan - Tim gabungan Polda Sumatra Utara dan Polres Mandailing Natal (Madina) menemukan ladang ganja seluas dua hektare di Tor (Pegunungan) Mangompang, Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, pada Rabu, 16 Februari 2022.
Penemuan ladang ganja itu pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi.
Hadi menjelaskan, penemuan ladang ganja berawal dari ditangkapnya seorang tersangka berinisial S dengan barang bukti satu karung ganja.
"Saat diinterogasi, tersangka S mengaku barang bukti ganja berasal dari ladang milik yang berlokasi di Tor Mangompang," jelas Hadi, Jumat, 18 Februari 2022 malam.
Baca juga: Malaysia Izinkan Penggunaan Ganja untuk Keperluan Medis
Hadi menyebutkan personel Dit Narkoba Polda Sumut dan Polres Mandailing Natal yang menerima informasi melakukan pengembangan menuju Tor Mangompang dengan jarak tempuh 6 jam. Satu jam menggunakan mobil dan lima jam jalan kaki.
"Setibanya di TKP, personel menemukan ladang ganja siap panen seluas dua hektar dengan jumlah pohon ganja sekira 10 ribu batang," ungkapnya.
Setelah penemuan itu, Hadi menambahkan pada jumat, 18 Februari 2022 pukul 06.00 WIB dilakukan pemusnahan ladang ganja itu oleh tim gabungan Polda Sumut, TNI, BNNK dan Polres Madina.
"Pemusnahan yang dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberantas peredaran narkoba di Sumut," jelasnya. []