Jakarta - Malaysia resmi mengizinkan impor dan penggunaan produk mengandung ganja diperuntukkan sebagai tujuan medis. Penggunaan ganja telah diperbolehkan di Negeri Jiran asalkan mematuhi ketentuan hukum.
Menteri Kesehatan Khairy Jamaluddin menjelaskan, Undang-undang Narkoba Berbahaya 1952, Undang-undang Racun 1952, dan Undang-undang Penjualan Narkoba 1952 tidak melarang penggunaan produk yang mengandung ganja untuk tujuan pengobatan.
Keterangan di atas menjawab pertanyaan anggota parlemen Muar Syed Saddiq Syed Abdul Rahman yang bertanya kepadanya mengenai sikap Malaysia tentang penggunaan ganja untuk medis sebagai alternatif untuk pasien.
Bukan hanya di Malaysia, kebijakan ini juga telah diterapkan di banyak negara dan diakui oleh komunitas medis internasional. Khairy melanjutkan, setiap produk yang mengandung ganja harus terdaftar di Drug Control Authority (DCA) seperti yang ditentukan oleh Control of Drugs and Cosmetics Regulation 1984.
“Importir juga harus memiliki lisensi dan izin impor di bawah Peraturan Pengawasan Obat dan Kosmetika, Undang-undang Racun, serta Undang-undang Narkoba Berbahaya,” kata dia seperti dilansir dari Channel News Asia, Senin, 15 November 2021.
Khairy menambahkan, penjualan atau pengadaan eceran untuk perawatan medis bagi pasien tertentu harus dilakukan sesuai izin seorang praktisi medis yang terdaftar di bawah Medical Act 1971 atau apoteker terdaftar dengan lisensi Tipe A.
"Untuk individu tertentu berdasarkan resep yang dikeluarkan oleh praktisi medis terdaftar,” kata dia.
Selain itu, setiap izin obat juga harus didaftarkan pada aplikasi untuk mendaftarkan produk ke DCA untuk evaluasi dan pendaftaran di bawah Peraturan Pengawasan Obat dan Kosmetik 1984. Khairy mengatakan bahwa ganja juga diatur di bawah Konvensi Tunggal Narkotika tahun 1961 dan terdaftar di bawah Jadwal I konvensi.
Konvensi ini berusaha membatasi kepemilikan, penggunaan, perdagangan, distribusi, impor, ekspor, pembuatan dan produksi obat-obatan secara eksklusif untuk tujuan medis dan ilmiah.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Malaysia Hamzah Zainudin mengatakan di parlemen pada awal Oktober, pemerintah sedang mempertimbangkan untuk melegalkan penggunaan ganja medis. Saat ini, ganja terdaftar sebagai obat yang dikendalikan di bawah Undang-undang Narkoba Berbahaya. []