Malaysia Izinkan Penggunaan Ganja untuk Keperluan Medis

Jakarta – Malaysia resmi mengizinkan impor dan penggunaan produk mengandung ganja diperuntukkan sebagai tujuan medis. Penggunaan ganja telah diperbolehkan di Negeri Jiran asalkan mematuhi ketentuan hukum.

Menteri Kesehatan Khairy Jamaluddin menjelaskan, Undang-undang Narkoba Berbahaya 1952, Undang-undang Racun 1952, dan Undang-undang Penjualan Narkoba 1952 tidak melarang penggunaan produk yang mengandung ganja untuk tujuan pengobatan.

Keterangan di atas disampaikan untuk menjawab pertanyaan anggota parlemen Muar, Syed Saddiq Syed Abdul Rahman. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan sikap Malaysia terhadap penggunaan ganja untuk tujuan medis sebagai alternatif pengobatan bagi pasien.

Regulasi Ketat dan Proses Perizinan

Bukan hanya di Malaysia, kebijakan ini juga telah diterapkan di banyak negara dan diakui oleh komunitas medis internasional. Selain itu, setiap izin obat juga harus didaftarkan melalui aplikasi untuk pendaftaran produk ke DCA. Proses ini dilakukan untuk evaluasi dan pendaftaran di bawah Peraturan Pengawasan Obat dan Kosmetik 1984.

“Importir juga harus memiliki lisensi dan izin impor di bawah Peraturan Pengawasan Obat dan Kosmetika, Undang-undang Racun, serta Undang-undang Narkoba Berbahaya,” kata dia seperti dilansir dari Channel News Asia, Senin, 15 November 2021.

Khairy menambahkan bahwa penjualan atau pengadaan eceran untuk perawatan medis bagi pasien tertentu harus dilakukan sesuai izin dari praktisi medis yang terdaftar di bawah Medical Act 1971. Ketentuan ini bertujuan memastikan penggunaan obat tetap berada dalam pengawasan tenaga kesehatan yang berwenang. Selain itu, pengadaan tersebut juga dapat dilakukan oleh apoteker terdaftar dengan lisensi Tipe A.

“Untuk individu tertentu berdasarkan resep yang dikeluarkan oleh praktisi medis terdaftar,” kata dia.

Selain itu, setiap izin obat juga harus didaftarkan melalui aplikasi untuk pendaftaran produk ke DCA. Proses ini dilakukan untuk evaluasi dan pendaftaran di bawah Peraturan Pengawasan Obat dan Kosmetik 1984. Khairy mengatakan bahwa ganja juga diatur di bawah Konvensi Tunggal Narkotika tahun 1961 dan terdaftar di bawah Jadwal I konvensi.

Konvensi ini berusaha membatasi kepemilikan, penggunaan, perdagangan, distribusi, impor, ekspor, pembuatan dan produksi obat-obatan secara eksklusif untuk tujuan medis dan ilmiah.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Malaysia Hamzah Zainudin mengatakan di parlemen pada awal Oktober, pemerintah sedang mempertimbangkan untuk melegalkan penggunaan ganja medis. Saat ini, ganja terdaftar sebagai obat yang dikendalikan di bawah Undang-undang Narkoba Berbahaya. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Pasek Suardika Bongkar Misteri di Balik Reshuffle Kabinet Prabowo: Ada Pergeseran Peta Kekuasaan?

JAKARTA, Opsi.id – Reshuffle kabinet yang dilakukan Presiden Prabowo...

Mudgarden, Unit Rock Belia di Balik Single Debut Bertajuk Berag

Jakarta - Dunia permusikan tanah air kembali kedatangan angin...

Synchronize Fest 2026 Setia dengan Semangat It’s Not Just A Festival, It’s A Movement

Jakarta - Memasuki tahun penyelenggaraan ke-sebelas, festival musik multi-genre...

Dibintangi Atiqah Hasiholan, Film Pasukan 1000 Janda Angkat Kisah Malahayati

Jakarta - Rumah produksi Manara Films resmi merilis teaser...

Drama 11 Gol di GBK! Timnas Indonesia Hancurkan Bangladesh 9-2

Jakarta, OPSI.ID - Timnas Indonesia memastikan tiket ke babak...

Pansus DPRD DKI Temukan Dugaan Manipulasi Omzet Parkir di Sejumlah RSUD

‎Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD...

Presiden Prabowo Subianto Resmi Lantik 18 Pejabat Baru Kabinet dan Lembaga Negara

Jakarta, OPSI.ID - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara...

Azas Tigor Nainggolan Soroti Parkir Liar Jakarta: Potensi Retribusi Capai Rp8,04 Triliun per Tahun

Jakarta - Analis Kebijakan Transportasi sekaligus Ketua Koalisi Warga...

Berita Terbaru

Popular Categories