News Rabu, 01 Maret 2023 | 14:03

DKPP Berhentikan Abdul Khalik Sebagai Ketua KPU Tebing Tinggi

Lihat Foto DKPP Berhentikan Abdul Khalik Sebagai Ketua KPU Tebing Tinggi Anggota DKPP J Kristiadi. (Foto: Tangkapan Layar)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Abdul Khalik diberhentikan sebagai Ketua KPU Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara dalam putusan yang dibacakan di sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu, 1 Maret 2023.

Abdul Khalik berstatus sebagai Teradu dalam perkara nomor 1-PKE-DKPP/I/2023 yang diadukan oleh M. Hamonangan Purba.

Abdul Khalik diadukan karena diduga tidak bekerja penuh waktu lantaran mengambil studi S3 dan menjadi dosen saat menjadi Ketua KPU Kota Tebing Tinggi.

Hamonangan Putra mengungkapkan awalnya ia mendengar informasi ini dari sejumlah orang. 

Kepada majelis ia mengaku telah mendatangi STAI Kota Tebing Tinggi, perguruan tinggi yang diduga menjadi tempat Abdul Khalik menjadi dosen, untuk memastikan kebenaran informasi yang ia dapatkan.

Ia menambahkan, mahasiswa tersebut juga mengkonfirmasi bahwa Abdul Khalik memang menjadi tenaga pengajar di STAI Kota Tebing Tinggi.

Dalam sidang pemeriksaan pada 1 Februari 2023 lalu, Hamonangan menyertakan sejumlah alat bukti, di antaranya adalah salinan jadwal perkuliahan mahasiswa STAI Tebing Tinggi dan daftar nama dosen STAI Tebing Tinggi.

BACA JUGA: DKPP Putuskan Lima Perkara Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Abdul Khalik dalam sidang tersebut membantah semua dalil yang disebutkan Pengadu. 

Menurutnya, ia memang pernah menjadi tenaga pengajar di STAI Tebing Tinggi tapi telah mundur sejak dilantik sebagai anggota KPU Kota Tebing Tinggi.

Dia mengaku setop mengajar di perguruan tinggi sejak Oktober 2018. Namun dia menyebut kerap berkunjung ke kampus STIA Tebing Tinggi. 

Abdul Khalik menyebut pencantuman nama dirinya dalam daftar nama dosen memang sepengetahuan dirinya.

Lantaran pihak kampus meminta tolong untuk memasukkan namanya untuk memenuhi syarat akreditasi.

Putusan DKPP

DKPP yang menyidangkan kasus ini menyampaikan putusan pada Rabu, 1 Maret 2023. Putusannya adalah memberikan peringatan keras kepada Abdul Khalik, dan memberhentikan jabatan sebagai ketua KPU Kota Tebing Tinggi.

DKPP juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak dibacakan dan memerintahkan Bawaslu mengawasi hasil putusan DKPP tersebut.[]





Berita Terkait

Berita terbaru lainnya