News Jum'at, 10 Maret 2023 | 11:03

DKPP: Penyelenggara Pemilu Bukan Pekerjaan Sambilan

Lihat Foto DKPP: Penyelenggara Pemilu Bukan Pekerjaan Sambilan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad Tio Aliansyah. (Foto: Twitter)
Editor: Tigor Munte

Medan - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad Tio Aliansyah menegaskan bahwa penyelenggara pemilu itu bukan pekerjaan sambilan, tapi pekerjaan serius.

Tio mengatakan itu saat dirinya berbicara dalam Rapat Kerja Teknis Pengelolaan Data Penanganan yang Terintegrasi dalam Rangka Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 yang digelar Bawaslu Sumatra Utara di Kota Medan pada Kamis, 9 Maret 2023 kemarin.

Dia mengatakan, pilihan menjadi penyelenggara pemilu, bukan hal sepele dan sementara. 

Penyelenggara katanya, memiliki prospek yang panjang dan sangat luas. Maka itu penyelenggara harus bekerja maksimal, apapun dan di manapun posisinya.

Menurutnya, agar memiliki karier panjang sebagai penyelenggara pemilu, harus mampu menjaga rekam jejak agar bisa naik kelas. 

Salah satunya dengan bekerja sesuai norma dan aturan.

“Jika ada cacat dalam rekam jejak, akan susah naik kelas," katanya dilansir dari laman DKPP, Jumat, 10 Maret 2023.

BACA JUGA: DKPP Berhentikan Abdul Khalik Sebagai Ketua KPU Tebing Tinggi

Catatan atau rekam jejak, menurut anggota KPU Lampung 2014-2022 tersebut, sangat penting jika ingin berkarier panjang. 

"Oleh karena itu menjadi penyelenggara pemilu itu bukan pekerjaan sambilan, ini pekerjaan serius,” katanya.

Jangan takut DKPP

Kesempatan itu, dia juga mengingatkan penyelenggara pemilu harus bekerja sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku.

“Saya ingin memastikan penyelenggara pemilu bekerja baik, benar, dan menjalankan semua norma dan aturan perundang-undangan,” katanya.

Kepada para pengawas pemilu se-Sumatra Utara, dia lantas mengingatkan untuk tidak khawatir sekaligus dianggap ringan jika dilaporkan ke DKPP. 

Karena tidak semua penyelenggara yang dilaporkan ke DKPP terbukti bersalah melanggar kode etik.

“Prinsipnya adalah jika sudah tertib dan taat aturan, hadapi sidang dengan maksimal, lengkapi alat bukti, dan administrasi secara maksimal juga,” pungkasnya. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya