News Selasa, 21 Maret 2023 | 21:03

DKPP Periksa Lima Komisioner Bawaslu Simalungun, Ini Kasusnya

Lihat Foto DKPP Periksa Lima Komisioner Bawaslu Simalungun, Ini Kasusnya Logo DKPP. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Bawaslu Kabupaten Simalungun diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), pada Senin, 20 Maret 2023.

Pengadunya adalah Buyung Tanjung. Dia mengadukan Ketua dan empat Anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun, yaitu Muhammad Choir Nazlan Nasution, Alfi Mukhair Nasution, Michael Richard Siahaan, Bobi Dewantara Purba, dan Mulia Adil Saragih.

Buyung menyebut para teradu telah melakukan diskriminasi dalam proses seleksi yang tidak sesuai dengan ketentuan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 314/HK.01/K1/09/2022.

Keputusan Ketua Bawaslu tersebut menurut dia, merupakan pedoman dan petunjuk teknis dalam proses seleksi panwascam yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Buyung menyebut dirinya meraih nilai 72,4 dalam proses seleksi. Lebih tinggi dari salah satu peserta bernama Hilda Isdar yang mencapai 60,7. 

Para teradu kata dia, lebih meluluskan Hilda Isdar sebagai Anggota Panwascam Siantar terpilih ketimbang dirinya.

“Karena diskriminasi ini, saya merasa dirugikan sebagai peserta seleksi,” kata Buyung dilansir dari laman DKPP, Selasa, 21 Maret 2023.

Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun Muhammad Choir Nazlan Nasution membantah dalil Buyung.

Choir mengatakan, dirinya dan keempat teradu lainnya tidak pernah melakukan tindakan diskriminatif dalam proses seleksi panwascam.

BACA JUGA: DKPP Berhentikan Abdul Khalik Sebagai Ketua KPU Tebing Tinggi

Menurutnya proses seleksi panwascam di Kabupaten Simalungun telah berjalan dengan memedomani Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 314/HK.01/K1/09/2022.

Choir mengklaim, terdapat kesalahan nilai yang disebutkan Buyung. Khususnya nilai yang didapat oleh peserta seleksi atas nama Hilda Isdar.

Nilai yang diraih Hilda Isdar kata dia, bukanlah 60,7 melainkan 73,3. Kesalahan tersebut, katanya, terjadi karena salah penulisan oleh Staf PPID Bawaslu Kabupaten Simalungun atas nama Dedi Wahyudi.

“Ada kealpaan yang dilakukan oleh Saudara Dedi Wahyudi,” katanya.

Choir menambahkan, ia telah meminta Kepala Sekretariat Bawaslu Simalungun untuk memberikan pembinaan kepada Dedi setelah kejadian ini.

Sidang perkara nomor 29-PKE-DKPP/II/2023 itu dipimpin M. Tio Aliansyah yang duduk sebagai Ketua Majelis. 

Anggota Majelis diduduki oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara, yaitu Kusbianto (unsur masyarakat), Benget Manahan Silitonga (unsur KPU), dan Henry Simon Sitinjak (unsur Bawaslu).

Sidang pemeriksaan diadakan secara virtual dengan Ketua Majelis berada di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, sedangkan Anggota Majelis dan para pihak berada di daerahnya masing-masing. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya