Daerah Minggu, 05 Juni 2022 | 19:06

DPC GAMKI Dilecehkan, Gerakan Pemuda Marhaenis Kecewa dengan Kinerja Polres Halsel

Lihat Foto DPC GAMKI Dilecehkan, Gerakan Pemuda Marhaenis Kecewa dengan Kinerja Polres Halsel Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Harmain Rusli.

Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Harmain Rusli menyoroti dugaan tindakan pelecehan terhadap salah satu organisasi kepemudaan, yaitu DPC GAMKI di Kabupaten Halmahera Selatan yang kasusnya telah dilaporkan dan diserahkan ke pihak Polres Halsel beberapa bulan lalu.

Dia menyayangkan hingga saat ini masih belum ada kejelasan dan seakan kasus ini jalan di tempat. Menurutnya ini patut dipertanyakan, mengapa laporan resmi saja masih diabaikan atau dapat disebut belum ada tindak serius dari Polres Halsel.

"Memangnya apa sih tugas dan tanggung jawab serta kewenangan polisi dalam menerapkan supermasi hukum di negeri ini ataukah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas," kata Rusli dikutip dari keterangannya, Minggu, 5 Juni 2022.

Dia berpendapat, besar dugaan ada tebang pilih Polres Halsel dalam menerapkan supermasi hukum, sehingga laporan itu terkesan lambat dan jalan di tempat.

Semestinya, kata Rusli, kasus dugaan pelecehan terhadap DPC GAMKI, yang diduga kuat mencatut nama Bupati Halmahera Selatan beberapa bulan lalu saat ini sudah ada perkembangan.

"Sudah sejauh mana langkah taktis Kepolisian Polres Halmahera Selatan dalam menyikapi setiap problematika yang berujung pada proses kukum," tuturnya.

Maka itu, pihaknya meminta agar pihak Polres Halmahera Selatan segera memastikan apakah laporan tersebut ditindaklanjuti ataukah justru diabaikan.

Dia menandaskan, perlu diketahui bahwa kasus pelecahan ini diatur
dalam regulasi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

"Tampak Jelas dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), UU 1945 Ketentuan HAM termuat pula Dalam Pasal 29 Ayat 2 dan Pasal 28 I (2) dan Pasal 310 KUHP," kata dia.

Dugaan pelecehan itu tersebar luas melalui pesan WhatsApp yang dibagikan kepada pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Halsel versi Irvan Abdurrahim terkait agenda Musrembang Pemuda yang akan diselenggarakan oleh Bappeda Halsel pada 30 Maret mendatang.

Inti pesan itu menyampaikan agar semua OKP Cipayung bisa hadir dalam acara itu terkecuali GAMKI. Harmain menegaskan, Bupati Usman Sidik itu sudah sangat jelas dengan sengaja mencederai nama organisasi kepemudaan GAMKI DPC Halsel.

"Menurut hemat kami, dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan daerah, menarik untuk dicermati keberadaan dan peran elite politik lokal. Tumbangnya rezim orde baru menghadirkan ruang yang lebih luas bagi elite politik untuk mengekspresikan keberadaan dan perannya yang sebelumnya terkungkung dominasi pemerintah," katanya.

Dia berpandangan, melemahnya peran Pemerintah Daerah (Pemda) diikuti dengan berkembangnya situasi kondusif bagi demokratisasi.

Menurutnya, menjadikan organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan sebagai alat kontrol jalannya sistem pemerintahan, sehingga pemerintah mampu merealisasikan seluruh kepentingan masyarakat secara luas.

"Oleh karenanya, kami meminta kepada Polres Halmahera Selatan agar segera usut tuntas dugaan tindakan diskriminatif yang terjadi beberapa bulan lalu.
Kami secara institusional akan tetap mengawal kinerja Polres Halmahera Selatan dalam menegakkan supermasi hukum di negeri Jazirah Halmahera Selatan," katanya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya