News Kamis, 31 Maret 2022 | 11:03

DPR dan Pemerintah Bahas Mekanisme Restitusi dan Hak Korban dalam RUU TPKS

Lihat Foto DPR dan Pemerintah Bahas Mekanisme Restitusi dan Hak Korban dalam RUU TPKS Pemerintah dan Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS kembali melanjutkan pembahasan RUU TPKS pada Kamis, 31 Maret 2022. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Pemerintah dan Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS kembali melanjutkan pembahasan RUU TPKS pada Kamis, 31 Maret 2022. 

Pada Senin - Rabu, 28 - 30 Maret 2022, pembahasan telah dilakukan hingga Pasal 22 RUU, yaitu pada pokok bahasan jenis-jenis tindak pidana, pemberatan hukuman, alat bukti dan jenis-jenis pendamping. 

Lalu pada hari ini ini, Kamis, 31 Maret 2022, Pemerintah dan Panja RUU TPKS DPR akan memasuki bahasan tentang restitusi dan hak korban. 

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform Maidina Rahmawati dalam keterangan pers tertulis mengatakan, pihaknya telah menyerukan masuknya skema victim trust fund atau dana bantuan korban untuk lebih mengefektifkan penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban kekerasan seksual. 

Dana Bantuan Korban adalah mekanisme pengelolaan dan penyaluran dana, baik kepada korban atau ahli warisnya dan atau lembaga penyedia layanan bagi korban. 

Dana yang dikelola Dana Bantuan Korban (Victim Trust Fund) dapat berasal dari APBN, sanksi finansial, penerimaan negara bukan pajak, CSR, hibah, donasi atau pihak ketiga lainnya. Dana Bantuan Korban (Victim Trust Fund) juga dapat berasal dari dana abadi. 

Hal ini kata Maidina, menjadi penting. Karena skema ganti kerugian bagi korban serta pemberian layanan bagi korban harus dikembangkan ke arah yang lebih baik. 

Baca juga: DPR: Dengan RUU TPKS, Indonesia Dianggap Progresif Terhadap Perlindungan Perempuan

Sebagai catatan beber dia, berdasarkan laporan LPSK sepanjang Tahun 2020, penilaian restitusi yang dilakukan oleh LPSK berada di angka sekitar Rp 7 miliar, sedangkan angka yang dikabulkan oleh putusan pengadilan hanya Rp 1,3 miliar.

Lebih memprihatinkan, pencapaian eksekusi restitusi untuk korban malah kurang dari 10 persen dari yang dijatuhkan pengadilan, yaitu hanya di angka sekitar Rp 101 juta. 

Selain itu, skema ini pun sudah banyak diperkenalkan di berbagai negara dan mekanisme internasional.

Baca juga: icjr-tegaskan-restitusi-adalah-hak-korban-pidana">Pembahasan RUU TPKS, ICJR Tegaskan Restitusi adalah Hak Korban Pidana

Rekomendasi ini juga telah disampaikan oleh ICJR dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada 24 Maret 2022 lalu, dan disambut baik oleh Baleg DPR RI. 

Pada pembahasan 30 Maret 2022 kemarin pun, kata Maidina, beberapa anggota Panja RUU TPKS telah menyatakan komitmen dan dukungannya untuk memasukkan skema ini. 

Dalam pembahasan tersebut, Wakil Menteri Hukum dan HAM selaku wakil pemerintah juga telah menyatakan komitmennya akan memformulasi draft RUU untuk memasukkan skema Victim Trust Fund. 

Untuk mengakomodir skema ini, ICJR merekomendasikan, pertama, mengatur terkait mekanisme Dana Bantuan Korban (Victim Trust Fund) untuk mengambil alih pembayaran restitusi bagi korban dalam hal harta pelaku yang disita tidak cukup atau pelaku tidak mampu. 

Baca juga: Infografis: Fraksi PKS Menolak, DPR Sepakati RUU TPKS Menjadi RUU Inisiatif DPR

Dalam mekanisme di RUU, pemerintah merekomendasikan kompensasi dalam hal restitusi pada korban tidak dibayarkan, untuk menjamin mekanisme ini, maka ICJR menilai perlu disebutkan pembayaran akan dilakukan melalui mekanisme Dana Bantuan Korban (Victim Trust Fund).

Kedua, untuk memastikan mekanisme eksekusi restitusi berjalan dengan lancar, maka beban untuk pengawasan dan eksekusi diberikan pada jaksa dan juga dapat dilakukan pengawasan penyaluran oleh LPSK, hal ini untuk memastikan adanya pengawasan berlapis guna menjamin pemulihan korban.

Ketiga, Dana Bantuan Korban (Victim Trust Fund) juga harus dapat digunakan untuk pendanaan penyelenggaraan penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). 

Keempat, ICJR juga merekomendasikan mekanisme ini dikelola oleh LPSK yang sudah memiliki sistem sehingga negara bisa menghemat biaya dalam pembentukan lembaga baru.

"Kelima, pengaturan lebih lanjut terkait Dana Bantuan Korban (Victim Trust Fund) dan UPTD PPA dapat diatur dalam peraturan pelaksana di bawah undang-undang," pungkas Maidina. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya