Jakarta - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait dengan Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang (UU) pada Rapat Paripurna DPR RI ke 10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan secara mekanisme semua provinsi Papua yang baru disahkan ini sudah dapat mengikuti pelaksanaan Pemilu 2024.
"Alhamdulillah bisa disahkan saat menyusul 3 Provinsi Papua lainnya yang sudah disahkan, saat ini Indonesia sudah memiliki 38 provinsi dengan penambahan 4 Provinsi Papua yang sudah disahkan," kata Puan usai Sidang Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis, 17 November 2022.
Dengan disahkannya Undang-Undang ini, lanjutnya, mekanisme pelaksanaan terkait sosial, ekonomi, pendidikan, dan kesejahteraan rakyat lebih merata serta dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu juga mengatakan bahwa DPR RI mendukung dan bersinergi dengan pemerintah dalam menyelesaikan RUU Papua Barat Daya ini.
"Karenanya setelah ini kami berharap bahwa pelaksanaannya itu bisa diikuti dengan mekanisme yang sebaik-baiknya, memang semata-mata adalah untuk kesejahteraan secara ekonomi, pendidikan, sosial dan lain-lain sebagainya bagi seluruh masyarakat Indonesia," ujarnya.
Lebih lanjut, dia meminta agar pemerintah segera menyelesaikan segala hal yang berkaitan dengan keikutsertaan Provinsi Papua Barat Daya dalam Pemilu 2024.
Baca juga: Jokowi: Jangan Sampai Pemilu 2024 Ganggu Stabilitas Ekonomi
Baca juga: Ada Pasal Krusial, Pimpinan DPR Minta Komisi III Tak Buru-buru Bahas RKUHP
"Terkait perpu dan lain-lain kita tunggu sampai bulan Desember ini bagaimana kelanjutannya. Namun, saya meyakini bahwa pemerintah sudah menyiapkan drafnya tersebut dan nanti akan dibahas bersama-sama dengan Komisi II," ucap Puan Maharani.[]