Jakarta - Diungkap praktik pungutan liar atau pungli di rumah tahanan atau Rutan KPK diperkirakan mencapai Rp 4 miliar.
Kasus ini terbongkar menyusul pengakuan seorang istri tahanan koruptor yang mendapat tindakan asusila dari petugas KPK.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menerima laporan pun melakukan serangkaian penyelidikan.
Praktik buruk ini ditengarai melibatkan sejumlah pegawai KPK dari penjaga rumah tahanan hingga bagian perawatan rumah penahanan.
Eks penyidik KPK Novel Baswedan mengungkap awal mula terungkapnya kasus pungli di rutan KPK.
"Awal mula kasus Rutan KPK karena ada laporan dari istri tahanan KPK yang mendapat perlakuan asusila oleh petugas KPK," kata Novel lewat akun Twitternya, dikutip Minggu, 25 Juni 2023.
Novel mengatakan peristiwa itu terjadi usai dirinya keluar dari KPK. Ia menyebut Dewas KPK tidak transparan dalam mengungkap kasus tersebut.
BACA JUGA: Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Diperiksa 3,5 Jam di KPK
Novel menilai Dewas KPK menutupi fakta tindak asusila yang dilakukan petugas KPK terhadap istri tahanan.
"Ada yang mau tahu apa sanksi bagi pegawai KPK yang terima uang dari para tahanan dan berbuat asusila terhadap istri tahanan KPK? Dihukum oleh Dewas KPK dengan sanksi pelanggaran etik sedang dan diminta untuk minta maaf secara terbuka dan tidak langsung,"beber Novel.
Menurutnya hukuman itu sangat ringan dan terkesan melindungi. "Ayo Dewas KPK, terus lindungi Pimpinan KPK dan oknum-oknum pegawai KPK. Anda pasti bisa, para pendukungmu pasti bangga," katanya.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menjelaskan pihaknya menerima laporan dugaan asusila yang dilakukan pegawai rutan KPK terhadap istri tahanan.
Laporan itu kata dia, sudah ditindaklanjuti oleh pihaknya. []