Ferdinand Hutahaean Bakal Diperiksa Senin, 10 Januari 2022

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Ferdinand Hutahaean sebagai terlapor kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA). Dia akan diperiksa pada Senin, 10 Januari 2022. Hingga saat ini eks politikus Demokrat itu masih berstatus sebagai saksi.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo bilang, surat pemanggilan terhadap Ferdinand Hutahaean telah dilayangkan pada Kamis, 6 Januari 2022 kemarin.

“Untuk surat panggilan sudah dikirim, dan rencana Senin, 10 Januari dipanggil untuk memberikan keterangan,” kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat, 7 Januari 2022.

Dedi memastikan, pihaknya akan memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Ferdinand Hutahaean.

“Siang ini update akan disampaikan oleh Karopenmas detailnya,” ujar Dedi.

Sebelumnya, penyidik Dittipidsiber Polri telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik telah memeriksa 10 saksi, di antaranya saksi pelapor, sakti yang mengetahui kejadian perkara, serta lima saksi ahli.

Kelima saksi ahli yang dimintai keterangan terdiri atas ahli agama, ahli sosiologi, ahli pidana, ahli ITE dan ahli komunikasi.

Ferdinand Hutahaean dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), pada Rabu, 5 Januari 2022, terkait cuitannya yang bermuatan ujaran kebencian mengandung unsur SARA.

Ferdinand dilaporkan terkait dugaan melanggar Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan juga Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi melalui akun Twitter @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.

Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.

“Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3, yang saat ini sudah dihapus. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Masih Syuting, Sunil Samtani Ungkap Jadwal Tayang Film Pengabdi Setan 2: Communion

Jakarta - Produser Rapi Films, Sunil Samtani, membeberkan jadwal...

Arya Novanda Rilis Single Berbahasa Inggris Bertajuk Oh Baby

Jakarta - Musisi muda Arya Novanda kembali menghadirkan karya...

Lapor Pak! Hadir di Viu dengan Kurasi Episode Paling Pecah

Jakarta - Program komedi populer "Lapor Pak!" kini resmi...

Elisabet Flassy Wandik Bawa Dekranasda Tolikara Bersinar, Stand Papua Pegunungan Jadi Magnet HUT Dekranas

MAKASSAR, Opsi.id – Kepemimpinan Ketua Tim Penggerak PKK sekaligus...

Jawaban Bupati Tolikara: Emas Papua Harus Menjadi Berkat Bagi Rakyat di Tanah Papua

Shalom. Salam sejahtera bagi kita semua. Wa.. Wa.. Yaki.....

Luhut: Kemiskinan Tak Boleh Jadi Alasan Berhenti Belajar, Anak Tepi Danau Toba Bisa Mendunia

TOBA, Opsi.id  – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut...

INDAHKUS Rilis Single Terbaru Bertajuk Bentar Lagi Sayang

Jakarta - Setelah sukses dengan single "Malu-Malu", penyanyi muda...

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU

Jakarta, Opsi.id – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak...

Berita Terbaru

Popular Categories