Hukum Sabtu, 13 Agustus 2022 | 03:08

Ferdy Sambo Otak Pembunuhan dan Perekayasa Kasus

Lihat Foto Ferdy Sambo Otak Pembunuhan dan Perekayasa Kasus Irjen Ferdy Sambo. (foto: istimewa).

Jakarta - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan Irjen Ferdy Sambo mengakui sebagai aktor utama dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Pengakuan FS bahwa dia adalah aktor utama," kata Taufan Damanik kepada wartawan di Mako Brimob, Depok, Jumat malam, 12 Agustus 2022.

Dia menjelaskan, Sambo mengakui sejak awal telah melakukan langkah-langkah untuk merekayasa dan mengubah atau mendisinformasi beberapa hal, sehingga konstruksi awal kasus mengarah ke tembak-menembak.

"Dia (FS) mengakui jika bersalah dalam merekayasa kasus itu, dan mengaku paling bertanggung jawab," ujarnya.

Menurut Taufan, Sambo juga menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak dan masyarakat Indonesia atas tindakannya tersebut.

Ferdy Sambo diperiksa pada satu ruang khusus oleh Komnas HAM sejak pukul 15.00 WIB.

Sebelumnya, Tim Khusus Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dengan sangkaan pembunuhan berencana. Keempatnya terancam dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022, menyebutkan keempat tersangka adalah Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka R, Kuat, dan Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Agus. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya