Medan - Seorang gadis remaja di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Sumatra Utara (Sumut), menjadi korban pemuas nafsu 10 pria, di mana 7 di antara pelaku masih berusia di bawah umur.
Peristiwa pilu yang dialami korban berinisial CS yang masih berusia 16 tahun ini terungkap saat ibunya PSS (51) melaporkan kejadian itu ke Markas Polres Tapanuli Utara pada Sabtu, 4 Juni 2022.
Tak lama setelah menerima laporan dari ibu korban, personel Polres Taput bergerak cepat mengamankan 10 orang pelakunya.
Masing-masing pelaku berinisial DH (19), APDH (20), BAS (20), RDAM (17), LMS (15), EGFTN (16), MRH (16), ASS (17), JS (16), JAH (17), semuanya warga satu kelurahan di salah satu kecamatan di Taput.
"Dari keterangan korban, dirinya pertama sekali dicabuli oleh MRH di salah satu tempat atas dasar mau sama mau sekitar April 2022," ujar Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W Baringbing, Senin, 6 Juni 2022.
Saat itu, kata dia, dari pengakuan korban, mereka merekam perbuatan tersebut lewat HP sehingga ada video tersimpan di HP milik MRH.
"Tak tahu bagaimana, teman MRH berinisial BAS mengirim video tersebut kepada korban dan mengancam akan membeberkannya kepada orang lain. Takut dengan ancaman tersebut, satu malam korban dan BAS bertemu dan meminta melakukan hubungan badan dan korban pun mau disetubuhi. Setelah itu disusul oleh temannya lagi JS dan JAH," katanya.
Tak berhenti di situ, teman MRH lainnya yakni APDH membuat hal yang sama dan meminta untuk berhubungan seks. Hari berikutnya disusul oleh RDAM, EGFTN, besoknya LMS, hari berikutnya ASS dan yang terakhir DH.
"Terungkapnya hal tersebut oleh ibu korban, saat ibunya melihat HP korban dan ditemukan video dan chating ajakan," terangnya.
Lalu ibu korban menanyakan kebenaran hal tersebut, seketika korban menangis dan memberitahukan semua yang terjadi, dan selanjutnya ibu korban membuat pengaduan ke Polres Taput pada Sabtu 4 Juni 2022.
"Begitu kita menerima pengaduan tersebut, Tim Opsnal langsung menangkap 10 orang yang menjadi pelaku," tuturnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, tambah Baringbing, mereka semua mengakui apa yang perbuatannya sehingga resmi dilakukan penahanan.
"Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1), (2), (3) dan (4) UU RI Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.[]