Jakarta - Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap KPK atas dugaan suap dan gratifikasi mencapai Rp 1 miliar, Selasa 10 Januari 2023.
Lukas Enembe diamankan beberapa tim penyidik di salah satu rumah makan di Papua. Setelah itu, Lukas Enembe langsung diterbangkan ke Gedung KPK Jakarta.
Hingga terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi, berapa sebenarnya gaji Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua?
Gaji gubernur, wakil gubernur, dan kepala daerah diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Dalam aturan tersebut, gaji pokok kepala daerah atau gubernur tingkat satu adalah Rp 3 juta. Selain itu, menurut Keppres No. 59 Tahun 2003, gubernur juga mendapat tunjangan sebesar Rp 5,4 juta.
Berarti jika ditotalkan, Lukas Enembe memperoleh gaji sebesar Rp 8,4 juta tiap bulan. Namun perlu diingat, pejabat daerah tersebut juga diberikan fasilitas dinas berupa rumah hingga kendaraan.
Uang yang diperoleh Lukas Enembe memang terdengar tidak terlalu fantastis mengingat tanggung jawabnya yang cukup besar.
Akan tetapi, para gubernur dan wakilnya mendapatkan Biaya Penunjang Operasional (BPO).
BPO diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000. Di pasal 9 tertulis, besarnya BPO tersebut ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Melalui BPO, seluruh operasional gubernur dan wakilnya dijamin, mulai dari pakaian dinas, pemeliharaan kendaraan dinas, kesehatan, hingga urusan dapur rumah tangga seperti, kebutuhan dapur, isi gas, juru masak, kebersihan rumah dinas, konsumsi tamu dan lainnya.
Kendati demikian BPO ini berbeda dengan tunjangan. Sisa BPO nantinya akan kembali ke kas daerah.
Jika Lukas Enembe memiliki uang ratusan miliar di rekeningnya, masyarakat Papua wajib bertanya dari mana asal dana tersebut. []