Hukum Senin, 21 November 2022 | 19:11

KPK Jangan Sembunyikan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Lukas Enembe

Lihat Foto KPK Jangan Sembunyikan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Lukas Enembe Lukas Enembe. (Foto: Twitter)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Indonesia Police Watch atau IPW mendorong KPK melakukan penegakan hukum yang lugas dan tidak tebang pilih dalam kasus Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Pimpinan KPK harus membuka pada publik hasil pemeriksaan kesehatan oleh dokter KPK dan IDI yang melakukan pemeriksaan kesehatan Enembe. Bila kondisi Enembe sehat harus segera dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam siaran pers, Senin, 21 November 2022. 

Sementara itu, terkait dua pengacara Lukas Enembe, yakni Roy Rening dan Aloysius Renwarin yang dimintai keterangan sebagai saksi, Sugeng meminta keduanya harus menghormati hukum dengan datang dan memberikan keterangan pada KPK. 

Pernyataan keduanya yang tidak datang memenuhi panggilan KPK dengan alasan imunitas profesi advokat, justru menimbulkan spekulasi publik. 

Karena respons dengan merujuk imunitas profesi advokat seakan-akan menunjukkan advokat Roy Rening dan Aloysius Renwarin menduga mereka berdua akan diproses sebagai tersangka.

Baca juga:

KPK Amankan Dokumen Aliran Dana Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe

Padahal kepada kedua advokat tersebut masih dalam tahap diminta keterangan sebagai saksi dalam perkara Lukas Enembe. 

Menurut Sugeng, ketentuan Pasal 16 UU Advokat yang telah diperluas pemaknaannya oleh Mahkamah Konstitusi bahwa seorang advokat tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata di dalam dan di luar persidangan pengadilan dalam rangka pembelaan kliennya mensyaratkan adanya itikad baik. 

"Bila dalam pembelaan terhadap kliennya dilakukan dengan melanggar norma hukum, norma kepatutan maka advokat tersebut tidak dilindungi oleh imunitas profesi," katanya. 

Sugeng lebih jauh mengingatkan bahwa seorang advokat dapat saja dikenakan proses pidana Pasal 21 UU Tipikor bila dalam menjalankan tugasnya membela klien tidak berlandaskan itikad baik. 

Hal ini sudah terjadi pada advokat Fredrich Yunadi dan advokat Lucas yang telah dipidana karena menghalangi penyidikan. 

"Kami mendorong KPK konsisten menegakkan hukum dan tidak tebang pilih dalam perkara Lukas Enembe," katanya. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya