Medan - Satgas Covid-19 memberlakukan kebijakan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster), tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Kebijakan itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022, yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Letjen TNI Suharyanto, Selasa 8, Maret 2022.
Menyikapi kebijakan baru itu, Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi terkesan masih enggan untuk menerapkannya.
Baca juga: Satgas: Untuk PPDN Tak Lagi Dibutuhkan Hasil Negatif Tes RT-PCR
"Kami masih kumpulkan ahlinya, dokter-dokternya. Tapi yang pasti Pemprov Sumut loyal kepada keputusan nasional," kata Edy di Medan, Selasa hari ini.
Menurutnya, akan ada langkah-langkah yang akan dilakukan sebelum menghapus kebijakan wajib swab antigen/PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri.
"Ada langkah-langkah yang harus kami buat. Tahu sendiri lah Medan ini, kalau langsung dilepas bisa jadi tak terkendali," tutur mantan Pangkostrad ini tanpa merinci langkah-langkah yang dimaksud. []