Daerah Selasa, 08 Maret 2022 | 16:03

Gubernur Edy Masih Ogah Pelaku Perjalanan Domestik Tak Perlu Tes Antigen

Lihat Foto Gubernur Edy Masih Ogah Pelaku Perjalanan Domestik Tak Perlu Tes Antigen Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi. (Foto: Istimewa)
Editor: Tigor Munte Reporter: , Andi Nasution

Medan - Satgas Covid-19 memberlakukan kebijakan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster), tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. 

Kebijakan itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022, yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Letjen TNI Suharyanto, Selasa 8, Maret 2022. 

Menyikapi kebijakan baru itu, Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi terkesan masih enggan untuk menerapkannya. 

Baca juga: Satgas: Untuk PPDN Tak Lagi Dibutuhkan Hasil Negatif Tes RT-PCR

"Kami masih kumpulkan ahlinya, dokter-dokternya. Tapi yang pasti Pemprov Sumut loyal kepada keputusan nasional," kata Edy di Medan, Selasa hari ini. 

Menurutnya, akan ada langkah-langkah yang akan dilakukan sebelum menghapus kebijakan wajib swab antigen/PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri. 

"Ada langkah-langkah yang harus kami buat. Tahu sendiri lah Medan ini, kalau langsung dilepas bisa jadi tak terkendali," tutur mantan Pangkostrad ini tanpa merinci langkah-langkah yang dimaksud. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya