Jakarta - Pengadilan Tinggi Yogyakarta secara resmi menolak upaya banding atas gugatan terkait nama grup band Kotak, yang diajukan oleh PT, PA, dan JA terhadap Cella Kotak. Putusan ini menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Sleman, yang sebelumnya menyatakan bahwa PN Sleman tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara tersebut.
Gugatan ini pertama kali didaftarkan pada 15 November 2024, dan setelah melalui proses persidangan, pada 13 Maret 2025, PN Sleman menerima eksepsi dari pihak tergugat. Kini, putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta menegaskan bahwa nama KOTAK tetap menjadi milik Cella, Tantri, dan Chua.
Lewat keterangan tertulisnya, Cella Kotak menegaskan bahwa nama Kotak bukan sekadar nama band, tetapi bagian dari perjalanan musik yang telah dibangun bersama.
"Nama ini bukan saya ambil begitu saja. Saya ikut mendirikannya, membesarkannya, dan menghidupinya. Kotak adalah rumah bagi idealisme dan energi panggung kami," ujar Cella, dikutip Opsi pada Kamis, 15 Mei 2025.
Sementara Tantri sang vokalis menyampaikan bahwa perjalanan hukum ini penuh tantangan, tetapi mereka memilih tetap fokus pada musik.
"Kami percaya musik, kebenaran, dan waktu adalah sekutu yang setia. Hari ini menjadi pengingat bahwa tidak semua konflik harus dibalas dengan suara keras. Kadang, diam dan bersikap benar lebih nyaring dari apapun," ujarnya.
Di sisi lain, pembetot bass, Chua mengungkapkan rasa terima kasih kepada para penggemar yang tetap mendukung mereka. "Terima kasih untuk semua Kerabat yang tetap setia. Musik kami akan terus berjalan, dan kami akan terus bernyanyi untuk kalian," katanya.
Grup band Kotak. (Foto: Warner Music Indonesia)
Kasus ini menjadi sorotan bagi pelaku industri kreatif, khususnya musik, dengan beberapa catatan penting, yakni pentingnya legalitas dalam pembentukan band, termasuk pencatatan hak atas nama dan peran anggota.
Selain itu, risiko reputasi terhadap brand band saat terjadi konflik hukum, serta urgensi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk memastikan keberlanjutan profesionalisme di industri musik juga patut menjadi pertimbangan penting untuk diperhatikan.
Bagi grup band Kotak, peristiwa ini juga menjadi momentum edukasi hukum bagi musisi muda, agar memahami pentingnya kontrak dan struktur legal sejak awal karier.
Kemenangan ini, kata mereka, bukan hanya validasi hukum bagi Cella, Tantri, dan Chua, tetapi juga menjadi pengingat bahwa industri musik yang sehat harus berdiri di atas profesionalisme, penghormatan, dan keadilan.
Baca juga: Serikat Perangkai Kebenaran Desak Pemerintah Ambil Sikap atas Polemik Royalti Musik
Baca juga: WAMI Umumkan Distribusi Royalti Musik di Maret 2025, Tertinggi Capai Rp 730,8 Juta
"Kotak adalah kami. Dan kami akan terus bernyanyi," ujar para personel Kotak, menegaskan. []