News Rabu, 07 September 2022 | 12:09

Harga BBM Meroket, Kemenhub Resmi Naikkan Tarif Ojol

Lihat Foto Harga BBM Meroket, Kemenhub Resmi Naikkan Tarif Ojol Ilustrasi ojek online (ojol). (foto: ist).

Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugianto mengumumkan kenaikan tarif ojek online (ojol) seiring meroketnya harga BBM jenis pertalite, solar bersubsidi, dan pertamax.

"Kami perlu sesuaikan tarif angkutan, dalam hal ini ojol, dengan penyesuaian terhadap kenaikan harga BBM," kata Hendro Sugianto dalam konferensi pers, Rabu, 7 September 2022.

Henro menuturkan, untuk tarif ojol sendiri terbagi menjadi tiga zona. Zona pertama, tarif batas bawah ojol naik dari Rp 1.850 menjadi Rp 2.000 dan tarif batas atas naik dari Rp 2.300 menjadi Rp 2.500.

Sementara, tarif minimal ditetapkan sebesar Rp 8.000 sampai Rp 10 ribu.

Zona kedua, tarif batas bawah naik dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550 dan batas atas naik dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800.

Tarif minimal untuk zona dua adalah Rp 10.200 sampai Rp 11.200.

Kemudian, zona ketiga, tarif batas bawah naik dari Rp 2.100 menjadi Rp 2.300 dan tarif batas atas naik dari Rp 2.600 menjadi Rp 2.750.

Tarif minimal untuk zona ketiga adalah Rp 9.200 sampai Rp 11.000.

"Kami berikan waktu tiga hari untuk segera menyesuaikan harga tarif ojol yang baru," ujar Hendro.

Sebelumnya, pemerintah Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan harga BBM jenis pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10 ribu per liter. Sementara solar subsidi naik dari Rp 5.150 menjadi Rp 6.800 per liter. Lalu, pertamax naik dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya