Aceh Barat Daya - Kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) sudah dipastikan berdampak pada hampir semua sektor. Tidak terkecuali pada tarif transportasi penyebrangan kapal laut.
Contoh, tarif tiket kapal penyeberangan Banda Aceh ke Pulau Sabang melalui pelabuhan penyeberangan Ulee Lheue, Banda Aceh. Tiket penyeberangannya mengalami kenaikan.
Tarif penyebrangan kapal Express Bahari dan Express Cantika saat ini resmi naik sekitar 25 persen dan ditetapkan sejak, 14 September 2022.
Kepala Tata Usaha Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue, Maulizan, membenarkan hal itu. Dia mengatakan tarif kapal cepat kelas VIP dewasa naik menjadi Rp 125 ribu dari sebelumnya Rp 100 ribu untuk penumpang dewasa.
"VIP dewasa kini Rp 125 ribu. Untuk VIP anak-anak usia 4 sampai 10 tahun naik menjadi Rp 110 ribu dari Rp 90 ribu," kata Maulizan dalam keterangannya, Kamis, 15 September 2022.
Dia menjelaskan, untuk kelas eksekutif dewasa naik menjadi Rp 100 dari Rp 80 ribu. Untuk eksekutif anak-anak usia 4 sampai 10 tahun naik Rp 85 ribu dari Rp 70 ribu.
"Eksekutif usia 0 sampai 3 tahun naik menjadi Rp 15 ribu dari Rp 10 ribu, tiket khusus warga lokal Sabang Rp 65 ribu dan anggota TNI-Polri Rp 75 ribu," ujarnya.
Katanya, penyesuaian tarif tersebut berdasarkan informasi dari operator pasca kenaikan harga BBM. Kenaikan dilakukan untuk menyesuaikan keperluan operasional kapal.
"Penyesuaian tarif baru tersebut hanya berlaku untuk kapal cepat Express Bahari dan Express Cantika. Kalau untuk kapal feri yang berada di bawah pengelolaan PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) masih menggunakan tarif normal," tuturnya.
"Kapal feri baik Ro Ro maupun Aceh Hebat 2 dan KMP BRR masih belum ada penyesuaian tarif karena ada kelas ekonomi dan juga perlu pembahasan secara detail dengan Dinas Perhubungan," ucapnya menambahkan.
la juga menambahkan bahwa penyesuaian tarif kapal Express Bahari dan Express Cantika juga sudah dilakukan pada, 9 September lalu oleh operator.
Namun, penyesuaian tarif tersebut diperbaharui karena ada masukan dari warga Sabang dan Dinas Perhubungan.
"Terakhir dibahas lagi di Dinas Perhubungan pada 12 September memutuskan harga tiket diperbaharui lagi seperti yang mulai berlaku pada 14 September," kata dia.[]