Daerah Selasa, 24 Mei 2022 | 18:05

Hinca Pandjaitan Desak Polisi Usut Sertifikat Abal-abal PTPN III Bangun Sumut

Lihat Foto Hinca Pandjaitan Desak Polisi Usut Sertifikat Abal-abal PTPN III Bangun Sumut Anggota DPR RI dari Komisi Hukum, Hinca IP Pandjaitan. (Foto: Facebook)
Editor: Tigor Munte

Pematangsiantar - Politisi Partai Demokrat di Senayan, Hinca IP Pandjaitan mendesak kepolisian mengusut terbitnya sertifikat hak guna usaha (HGU) PTPN III Bangun di Sumatra Utara, yang dinilai bermasalah secara hukum.

"Saya minta Polres Siantar segera turun dan periksa kasus ini," kata Hinca dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin, 23 Mei 2022 malam.

Menurut dewan dari daerah pemilihan Sumatra Utara itu, terbitnya sertifikat HGU PTPN III Bangun oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Simalungun, bukan lagi sebuah kejanggalan. Tetapi kasus ini sudah masuk dalam ranah pidana.

"Ini bukan lagi sekadar kejanggalan. Ini pidana. Karena ada dalam bentuk sertifikat resmi yang dikeluarkan BPN. Saya minta ini diusut tuntas oleh kepolisian segera dan Pemko Siantar harus bereaksi keras dan menolak sertifikat yang cacat hukum dan karenanya batal demi hukum dan tak berlaku lagi. Periksa semua pihak yang terlibat," tegasnya.

Hinca kemudian meminta agar pihak PTPN III Bangun bertanggung jawab dan juga diperiksa oleh aparat penegak hukum.

"Ya. PTPN III sebagai pemegang sertifikat itu harus diperiksa dan dicari duduk masalahnya. Siapa yang salah dan siapa aktornya. Dari hasil pemeriksaan semua dokumen surat yang ada nantinya akan terlihat di mana masalahnya. Ini soal hukum. Sekali ini serius dan harus diusut tuntas," ujarnya.

Sekjen DPP Partai Demokrat di era Ketua Umum SBY itu juga mengapresiasi anggota DPRD Kota Pematangsiantar dari Fraksi Partai Demokrat, Ilhamsyah Sinaga yang telah jeli dan memperjuangkan kepentingan masyarakat Kota Pematangsiantar.

"Saya dukung penuh DPRD Siantar. Apalag itu Fraksi Partai Demokrat. Saya apresiasi. Luar biasa dan jeli sekali. Saya bangga punya kader-kader Demokrat yang tajam dan peduli soal soal lahan di PTPN III ini. Karena menyangkut luas wilayah Kota Siantar yang diperjuangkan untuk kepentingan warga Siantar. Teruskan perjuangan Fraksi Partai Demokrat secara khusus dan DPRD Siantar secara umum," katanya.

Seperti diketahui dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar bersama BPN Kota Pematangsiantar, BPN Kabupaten Simalungun, dan pihak PTPN III Bangun di ruang rapat DPRD Kota Pematangsiantar, Senin, 23 Mei 2022, terungkap sertifikat HGU PTPN III Bangun yang diterbitkan BPN Kabupaten Simalungun memiliki kejanggalan.

Ilhamsyah Sinaga, anggota dewan dari Fraksi Partai Demokrat saat itu mempertanyakan kepada Raya Tambak selaku pejabat BPN Kabupaten Simalungun, terbitnya sertifikat HGU tanggal 24 Januari 2005.

Padahal permohonan untuk penerbitan sertifikat dimaksud baru muncul enam bulan kemudian, yakni 8 Juli 2005. Ini menurut Ilham sangat janggal. Dia pun mempertanyakan itu kepada Raya Tambak.

Baca juga:

Ditanya soal Sertifikat Abal-abal, Pejabat BPN Simalungun Tertawai Anggota DPRD Siantar

"Sebenarnya kalau kita mengurus sertifikat di BPN, sertifikatnya dulu terbit atau permohonan terlebih dahulu. Karena di sini saya melihat keluar dulu sertifikat, baru permohonan. Di sini sertifikat keluar pada tanggal 24 Januari 2005, sedangkan permohonan 8 Juli 2005. Dah jelas di sini keluar dulu sertifikat baru dilakukan permohonan," tanya Ilham ke Raya Tambak.

Menjawab pertanyaan anggota dewan tersebut, Raya Tambak malah tertawa dan enteng mengatakan mungkin itu salah tulis.

"Mungkin itu salah tulis. Nanti akan kami pertanyakan lagi di kantor dan akan diperbaiki. Dan ini baru saya tau," ujarnya sembari tertawa.

Mendengar jawaban tersebut, Ilhamsyah Sinaga pun kaget sekaligus bingung. "Setelah 17 tahun baru diketahui ya?" ujarnya.

Dia pun meminta Ketua Komisi I DPRD Pematangsiantar Andika Prayogi Sinaga agar hal itu dipertanyakan langsung ke Kepala Kanwil BPN Sumatra Utara maupun ke BPN RI.

Kejanggalan lain diungkap anggota Komisi I lainnya, Tongam Pangaribuan. Politisi Partai NasDem itu mengatakan, Wali Kota Pematangsiantar sebelumnya, yakni Kurnia Saragih sudah pernah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwa) pada 23 Juli 2004.

Intinya meminta agar tidak dilakukan perpanjangan HGU PTPN III Bangun. Namun hal itu tidak digubris oleh BPN dan PTPN III Bangun. Dimana kemudian terbit sertifikat HGU PTPN III Bangun pada Januari 2005.

"Kok bisa keluar perpanjangan HGU PTPN III. Jadi perlu kita pertanyakan ini ke yang lebih tinggi lagi. Karena menurut saya kalau sudah keluar perwa secara hukum seharusnya sudah kuat. Di sini jelas ada kejanggalan," ujar Tongam. 

HGU PTPN III Bangun

Asisten Personalia Kebun PTPN III Bangun, Doni Manurung dalam RDP di Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar menyampaikan, lahan HGU PTPN III Bangun saat ini berstatus aktif berada di Kelurahan Gurilla dan Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Lahan aktif dimaksud kata dia, saat ini dikuasai dan diusahai oleh warga tanpa memiliki alas hak. BPN sebagai lembaga negara menurutnya, telah memberikan sertifikat HGU kepada PTPN III Bangun sebagai jaminan untuk pengelolaan tanaman sawit.

“Masa perpanjangan sertifikat HGU yang diberikan berakhir sampai Desember 2029 mendatang,” kata Doni.

Raya Tambak dari pihak BPN Kabupaten Simalungun mengatakan, melalui SK Kepala BPN menerbitkan sertifikat HGU PTPN III Bangun, yaitu HGU Nomor 1/Talun Kondot, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun seluas 894.68 hektare, terbit 20 Januari 2005 dan berakhir 2029.

Untuk HGU Nomor 3/Bah Kapul, Kecamatan Martoba, Kota Pematangsiantar seluas 129.59 hektare, yang berakhir 31 Desember 2029 mendatang.

Menurutnya, HGU Nomor 1/Talun Kondot semula terletak di Kabupaten Simalungun. Namun adanya pemekaran Kota Pematangsiantar berdasarkan PP Nomor 15/1986 tentang Perubahan Batas Kota Pematangsiantar, maka areal HGU tersebut di Kabupaten Simalungun menjadi 895.80 hektare dan di Kota Pematangsiantar seluas 700 hektare.

Namun dia tegaskan, sertifikat HGU tetap satu dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Simalungun, dan lalu dicatatkan di BPN Kota Pematangsiantar. [Leo]

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya