Hukum Selasa, 15 November 2022 | 09:11

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar dalam Kasus Binomo

Lihat Foto Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar dalam Kasus Binomo Indra Kenz. (Foto: Instagram/indrakenz)
Editor: Eno Dimedjo

Jakarta - Terdakwa kasus investasi bodong aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz mendapat vonis hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar lantaran dinilai terbukti melakukan penyebaran informasi bohong soal investasi bodong Binary Option.

Pembacaan vonis dilakukan dalam persidangan yang dilakukan secara hybrid di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Banten, Senin, 14 November 2022 yang dipimpin Hakim Ketua Rahman Rajagukguk.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," ujar Rahman Rajagukguk, dikutip Opsi pada Selasa, 15 November 2022.

Tak hanya merugikan konsumen, Indra Kenz juga dinyatakan bersalah dalam kasus pencucian uang.

Dalam perkara ini, Indra Kenz juga didakwa melakukan pidana judi online, penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik sehingga mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik, penipuan, atau perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan hoaks yang merugikan dan tindak pidana pencucian uang," kata Rahman.

Indra Kenz. (Foto: Instagram/indrakenz)

Indra Kenz adalah salah satu dari lima orang afiliator dan influencer yang dipanggil Satgas Waspada Investasi (SWI) karena diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti.

Mereka diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti seperti Binomo, Olymptrade, Quotex dan Octa FX serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.

Baca juga: Kuasa Hukum Pastikan Indra Kenz Kembali ke Indonesia

Baca juga: Binomo Investasi Bodong? Indra Kenz: Mohon Maaf Kalau Teman-teman Merasa Dirugikan

Saat itu, selain Indra Kesuma alias Indra Kenz, keempat orang lainnya yakni Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman dan Kenneth William. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya