Hukum Jum'at, 18 Februari 2022 | 17:02

Kuasa Hukum Pastikan Indra Kenz Kembali ke Indonesia

Lihat Foto Kuasa Hukum Pastikan Indra Kenz Kembali ke Indonesia Indra Kenz. (Foto: Instagram/indrakenz)
Editor: Eno Dimedjo

Jakarta - Kuasa Hukum terlapor Indra Kesuma atau Indra Kenz, Wardaniman Larosa, mengatakan bahwa kliennya memang berada di luar negeri untuk menjalani perawatan medis. Dia menyatakan bahwa Indra akan tetap kembali ke Indonesia.

Dalam keterangan tertulisnya, Warda mengatakan pihaknya bakal kooperatif, terbuka dan tidak akan menghilangkan barang bukti.

"Klien kita sedang mengalami perawatan medis di Turki. Kita sudah menyampaikan hal ini kepada penyidik," ujar Warda, dikutip Opsi pada Jumat, 18 Februari 2022.

"Klien kita saudara Indra masih tetap kooperatif dan ke depan akan menjalani pemeriksaan," kata dia.

Warda menilai, Indra Kenz sebagai warga negara masih punya hak untuk berobat ke luar negeri. Jadwal perawatan medis di Turki sudah dijadwalkan jauh-jauh hari.  ia juga menegaskan bahwa tidak ada pelarangan ke luar negeri untuk kliennya.

Dalam keterangan yang sama, Warda kembali menegaskan bahwa sejauh ini yang menjerat Indra Kenz masih berupa penyelidikan.

"Dia berhak mendapatkan perawatan medis. Tidak ada pelarangan ke luar negeri, sejauh ini," tuturnya.

Indra Kenz. (Foto: Instagram/indrakenz)

Diberitakan sebelumnya, Indra Kenz adalah salah satu dari lima orang afiliator dan influencer yang dipanggil Satgas Waspada Investasi (SWI) karena diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti.

Mereka diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti seperti Binomo, Olymptrade, Quotex dan Octa FX serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.

Baca juga: Bukan Kabur, Kuasa Hukum Indra Kenz Jelaskan Alasan Kliennya ke Luar Negeri

Baca juga: Binomo Investasi Bodong? Indra Kenz: Mohon Maaf Kalau Teman-teman Merasa Dirugikan

Selain Indra Kesuma alias Indra Kenz, keempat orang lainnya yakni Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman dan Kenneth William. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya