Ancam Adam Deni, Jerinx Dituntut Penjara Dua Tahun dan Didenda Rp 50 Juta

Jakarta – Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID dituntut hukuman pidana penjara selama dua tahun dan pembayaran denda Rp 50 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Kemayoran, Jakarta, Jumat, 18 Februari 2022.

JPU menuntut hukuman penjara selama dua tahun kepada Jerinx atas perbuatannya dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman, kekerasan, atau menakut-nakuti yang ditujukan kepada Adam Deni.

Dalam perkara tersebut, Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama dua tahun dikurangi terdakwa berada dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU I Gede Eka Haryana, di PN Jakarta Pusat, Jumat, 18 Februari 2022.

Selain hukuman penjara, penabuh drum Superman is Dead (SID) itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta, dan apabila tidak membayar denda diganti pidana kurungan selama 2 bulan.

Adapun dalam sidang tuntutan tersebut, JPU menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan yang menimbulkan rasa takut pada diri korban, karena korban mempersepsikan bahwa kata-kata yang disampaikan oleh terdakwa adalah ancaman bagi dirinya.

Kemudian, Jerinx juga sudah pernah dipidana dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Sementara hal yang meringankan Jerinx ialah terdakwa bersifat sopan di persidangan dan mengakui kesalahannya. Dia merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya

“Terdakwa sudah berupaya meminta maaf kepada korban dan mengupayakan perdamaian, tapi korban tidak bersedia memaafkan terdakwa,” kata Jaksa. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Posko Bencana Manggarai Catat Enam Korban Meninggal Pascagempa NTT

Manggarai — Gempa bumi berkekuatan magnitudo 7 yang mengguncang...

‎Riset Syngas Biomassa, Dosen ITPLN Hendri Raih Gelar Doktor di IPB Univesity

‎Jakarta - Dosen Institut Teknologi PLN (ITPLN), Hendri berhasil...

Gempa M7 Guncang NTT, 200 BTS Telkomsel, Indosat, dan XLSmart Terdampak

Jakarta — Gempa bumi berkekuatan magnitudo 7 yang mengguncang...

Gempa M7 Guncang NTT, Gelombang Tsunami Terdeteksi di 9 Wilayah

Jakarta — Gempa bumi berkekuatan magnitudo 7 mengguncang Kabupaten...

Gempa M 7,7 Guncang Flores, Peringatan Tsunami BMKG Akhirnya Berakhir

Ngada, OPSI.ID - Gempa bumi berkekuatan magnitudo (M) 7,7...

Gempa Dahsyat M 7,7 Guncang NTT, Warga Pesisir Sempat Diingatkan Tsunami

Manggarai, OPSI.ID - Gempa bumi kuat berkekuatan magnitudo 7,7...

Film Seni Merayu Tuhan Tayang di Bioskop, Habib Jafar Rayakan Toleransi Lintas Agama

Jakarta - Film terbaru garapan Wahana Kreator Nusantara berjudul...

Berita Terbaru

Popular Categories